LAPORAN DARI INDIA : Pajak Digital Belum Solid

07 December 2019

Bisnis Indonesia, Sabtu, 07/12/2019 02:00 WIB

Bisnis, MUMBAI — Upaya mencapai konsesus pemajakan digital tak kunjung menemukan titik temu. Pasalnya, sejumlah negara belum sepakat mengenai mekanisme maupun formulasi pengenaan tarif minimum atau minimum tax rate bagi ekonomi digital.

Wakil Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Grace Perez Navaro mengakui upaya menciptakan konsesus global terkait pemajakan digital memang bukan perkara yang mudah. Apalagi, dengan komposisi negara yang memiliki posisi yang berbeda-beda. Namun, dia memastikan bahwa OECD melalui Task Force on Digital Economy (TFDE) bakal segera membuat solusi, setidaknya sampai dengan akhir Juni 2020 nanti.

“Jika sampai kita tidak mencapai konsensus, ruang tindakan sepihak ini terus menyebar. Dan itulah mengapa kami bekerja sekeras mungkin supaya bisa memberikan solusi secepat mungkin,” kata Grace dalam konferensi pajak internasional yang digelar di Mumbai, India, Kamis (5/12).

Grace juga mengingatkan semua negara yang sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah sepihak perlu belajar dari peristiwa yang menimpa dua negara yakni Prancis vs Amerika Serikat. “Mereka jelas perlu melihat sanksi yang diumumkan oleh Amerika Serikat dan berpikir tentang sesuatu yang mereka lakukan,” jelasnya.

Seperti diketahui OECD melalui Inclusive Framework on Base Erosion Profit Shifting (BEPS) saat ini terus melakukan sejumlah langkah untuk mendorong konsesus pemajakan digital. Awal tahun ini, OECD telah menerbitkan Policy Note yang menawarkan sejumlah pilar terkait pemajakan digital.

Pilar pertama bertujuan untuk mengatur alokasi pemajakan secara lebih adil dengan memperluas hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar. Pilar kedua terkait dengan minimum tax rate.

OECD juga telah menggelar public consultation document terkait konsesus tersebut. Pada pertemuan di Fukuoka, Jepang, OECD juga telah mencapai sejumlah perkembangan terkait pemajakan global.

Kendati demikian, Presiden International Fiscal Assosiation (IFA) Murray Clayson mengatakan bahwa belum adanya konsesus global membuat sejumlah negara mulai melakukan aksi-aksi unilateral. “Kabar terbaru tantang hal itu terus muncul mencakup Prancis, Ceko, Itali, Turki, Meksiko, Kanada, dan Uganda,” kata Muray.

Murray juga menyebut Inggris juga telah membuat konsep pajak layanan digital atau digital service tax (DST) sendiri dan rencananya akan diimplementasikan pada April mendatang.

Bahkan, Uni Eropa yang selama ini mendorong adanya konsensus, juga telah menyiapkan konsep pemajakan layanan digitalnya jika konsesus tak juga bisa dicapai.

Indonesia seperti diketahui merupakan bagian dari komunitas global yang sejak awal menunggu terciptanya konsesus dalam pemajakan digital. Namun, belakangan pemerintah juga tengah menyampaikan sejumlah sinyal untuk mengejar kewajiban pajak transaksi ekonomi digital lintas batas.

Salah satunya yakni dengan perubahan sistem pajak dari worldwide tax system ke territorial tax system. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam wawancara khusus belum lama ini mengungkapkan bahwa di era digital perusahaan tak perlu membuat cabang atau bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Dengan teritorial plus pemaksaan permanent estabilishment berdasarkan economic value – nya dari pada dari sisi kehadiran fisiknya, menurutnya pemerintah telah mengamankan hak untuk memajaki setiap perusahaan multinasional yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

KEDAULATAN

Pakar Pajak DDTC Darussalam menambahkan aksi secara sepihak atau unilateral oleh suatu negara dapat dibenarkan untuk memajaki ekonomi digital karena ini menyangkut kedaulatan suatu negara untuk memajaki penghasilan yang bersumber dari negaranya. Menurutnya, pemerintah juga tak perlu khawatir dengan potensi aksi balas dari negara-negara asal perusahaan yang dipajaki.

Darussalam menyebut dalam konteks ekonomi digital ada dua aspek yang dikejar yakni hak pemajakan dan porsi besaran pajak. “Jadi, setelah hak pemajakannya kita dapatkan, maka untuk penentuan besaran porsinya bisa kita gunakan ukuran yang sekarang lagi diusulkan oleh OECD.”

Kendati demikian, Darussalam tak memungkiri bahwa upaya untuk memajaki ekonomi digital, terutama mengubah definisi BUT dan alokasi laba, terkendala dengan sistem pajak internasional yang hingga saat ini merujuk pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

“Kedudukan P3B juga lebih tinggi dari ketentuan UU PPh domestik. Oleh karena itu, sebaik apapun ketentuan UU PPh domestik, UU PPh tidak akan efektif untuk memajaki selama bertentangan dengan P3B,” jelasnya.

Walau demikian menurut Darussalam, omnibus law bisa menjadi terobosan. Omnibus law bukan UU PPh yang mudah dipatahkan atau tunduk dengan P2B. Selama ini ketakutan pemerintah adalah instrumen UU PPh yang bisa memajaki ekonomi digital mudah dipatahkan atau tunduk dengan P3B.

Kedua, tren di banyak negara terutama terkait pajak ekonomi digital menunjukkan upaya mengedepankan kepentingan domestik tanpa menghiraukan dengan koordinasi atau konsensus di tingkat global atau P3B.

“Dalam konteks Indonesia aksi sepihak perlu karena ini untuk melindungi kedaulatan pemajakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Negara lain seperti India, Prancis, Inggris juga melakukan aksi sepihak ini,” tukasnya.