Masih Harus Mengejar Penerimaan Rp 500 Triliun, Ini yang Dilakukan Aparat Pajak

26 November 2019

Kontan, Selasa, 26 November 2019 | 11:36 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kantor pajak terus menebar jurus untuk mengamankan penerimaan pajak akhir tahun.

Kali ini, aparat pajak menggelar penagihan, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2019 mencapai Rp 1.018,47 triliun atau baru mencapai 64,56% dari target sebesar Rp 1.577,56 triliun di APBN 2019. Angka itu tumbuh tipis sebesar 0,23% year on year (yoy).

Artinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih harus mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 559,09 triliun lagi.

Pemerintah awalnya memproyeksi penerimaan pajak akhir tahun bakal mencatat shortfall Rp 140 triliun. Belakangan, shortfall diperkirakan akan melebar dari angka itu.

Sementara itu, hingga akhir Oktober 209, Ditjen Pajak berhasil mengumpulkan penerimaan dari penagihan piutang pajak sebesar Rp 133 triliun. Jumlah itu, terdiri dari penagihan lewat intensifikasi Rp 13 triliun dan penagihan ekstensifikasi Rp 120 triliun.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemkeu Irawan mengatakan, penagihan lewat intensifikasi, dilakukan dengan pendekatan terhadap wajib pajak dan meninjau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Setidaknya terdapat empat tahap dalam melakukan uji kepatuhan dengan basis data finansial dari pihak ketiga sebelum penagihan. Pertama, persiapan dengan melakukan profiling wajib pajak.

Kedua, melakukan analisis dengan menyandingkan data yang diperoleh dengan laporan SPT. Kemudian ada verifikasi langsung ke lapangan. Ketiga, membuat laporan hasil analisis.

Keempat, melakukan klarifikasi kepada wajib pajak terkait data hasil analisis secara persuasif dan bertahap. Irawan memastikan, pihaknya tidak langsung melakukan pemeriksaan atas hasil analisis yang sudah dilakukan.

Penagihan pajak

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penagihan dengan memaksimalkan kualitas data yang dimiliki. Terlebih, otoritas pajak telah membuat Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola dan Pemanfaatan Informasi Keuangan Tahun 2019 pada Juli lalu.

Satgas tersebut, terdiri dari tiga direktorat, yaitu Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak; Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; dan Direktorat Penegakan Hukum. Tim Satgas Pajak dibentuk dari kantor pajak pusat, Kanwil, hingga KPP.

Satgas ini akan membuat dan menyusun prosedur tata cara kelola untuk menggenjot penerimaan pajak. Apalagi kini Ditjen Pajak secara otomatis bisa menerima data pihak ketiga, termasuk saldo rekening keuangan.

“Namun kami tetap klarifikasi, sudah laporkan SPT apa belum. Jadi data rekening baru tidak langsung diperiksa,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, Senin (25/11). Yang jelas, Satgas tersebut dibentuk agar fungsi pengawasan sampai dengan penagihan, optimal.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penagihan berpotensi menjadi masalah. Sebab, jarak antara tunggakan dengan hak menagih cukup jauh.

Menurutnya, Ditjen Pajak perlu mengimplementasikan konsep delinquency audit, yaitu saat pemeriksa memeriksa, mereka sekaligus mengidentifikasi aset atau kekayaan wajib pajak untuk memastikan utang bisa dibayar.

“Dengan demikian, saat dilakukan penagihan aktif, sudah ada informasi yang akurat tentang aset,” kata Prastowo kepada KONTAN, kemarin.