Masih Satu Digit, Rasio Perpajakan RI 9,11 Persen pada 2021
10 February 2022
CNN Indonesia
Kamis, 10 Feb 2022
Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) (tax ratio) baru 9,11 persen pada 2021. Rasio perpajakan ini mencakup rasio pajak dan bea cukai.
“Kalau untuk 2021 ini dengan data yang sudah kemarin keluar untuk PDB nominal-nya tax ratio kita berada di 9,11 persen,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Taklimat Media -Tanya BKF, Kamis (10/2).
Ia mengatakan angka tersebut naik dibandingkan tax ratio 2020, yakni 8,33 persen. Menurutnya peningkatan tersebut cukup signifikan karena pada tahun tersebut tekanan ekonomi juga sangat kuat.
Ke depan, dengan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Febrio optimistis tax ratio akan naik ke kisaran 9,3 persen sampai 9,5 persen.
Sementara itu, untuk 2024, ia menargetkan tax ratio bisa menyentuh level 10 persen. Hal tersebut seiring dengan reformasi fiskal yang terus dilakukan pemerintah baik dari sisi kebijakan maupun administrasi.
Sebelumnya, Febrio pernah mengungkapkan tax ratio dalam tren menurun selama enam tahun terakhir. Ia mengatakan perlu upaya keras dari pemerintah untuk mendorong angka tax ratio tersebut.
Data Kemenkeu mengungkapkan tax ratio tercatat sebesar 10,37 persen pada 2016, lalu merosot ke level 9,89 persen di 2017. Kemudian, tax ratio naik tipis ke 10,24 persen pada 2018.
Sayangnya, pada 2019, tax ratio kembali turun ke posisi 9,76 persen dan merosot menjadi 8,33 persen pada 2020. Kejatuhan tax ratio 2020 tidak lepas dari dampak pandemi covid-19 pada hampir seluruh sektor perekonomian serta peningkatan pemberian stimulus perpajakan.