Menteri Keuangan Sri Mulyani Buat Pajak Karbon, Brantas Energi Jemput Peluang

28 June 2021

Perusahaan konstruksi pelat merah, Brantas Abipraya, menjemput peluang pajak karbon dengan mendirikan anak usaha.

Andi M. Arief – Bisnis.com 28 Juni 2021

Bisnis.com, JAKARTA – PT Brantas Abipraya (Persero) menyatakan implementasi pajak karbon di dalam negeri dapat meningkatkan biaya operasional. Namun demikian, hal yang sama juga dapat menjadi berkah bagi perseroan.

Sekretaris Perusahaan Brantas Abipraya Miftakhul Anas mengatakan implementasi pajak karbon dapat memberikan peluang bagi salah satu anak usaha perseroan, yakni Brantas Energi. Pasalnya, realisasi pajak karbon dapat merangsang permintaan energi terbarukan di dalam negeri.

“Brantas Energi adalah penyedia tenaga kelistrikan melalui kegiatan investasi pembangkit listrik yang ramah lingkungan. Kami dapat berkontribusi terhadap pembatasan kenaikan pemanasan global,” katanya kepada Bisnis, Minggu (27/6/2021).

Baca Juga : Ada Pajak Karbon, Waskita (WSKT): Kami Cari Bahan Baku Alternatif

Miftakhul menjabarkan permintaan energi terbarukan tengah mendapat momentum mengingat harga batu bara akan menjadi tinggi akibat pajak tersebut. Meski demikian, Miftakhul mengungkapkan implementasi pajak baru tersebut akan membuat biaya transportasi dan penggunaan alat berat akan meningkat.

Alhasil, lanjutnya, biaya operasional dan inefisiensi perseroan terancam. “Namun, apapun itu yang mejadi kebijakan pemerintah pastinya akan kami patuhi, dan akan kami cari peluang yang mungkin akan timbul,” ucapnya.

Dikutip dari draf RUU KUP yang diterima Bisnis, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Baca Juga : Pemerintah Siap Tarik Pajak Karbon, Hutama Karya: Kami akan Lebih Hemat

Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Berdasarkan perkiraan International Monetary Fund (IMF), jika Indonesia menerapkan pajak karbon sebesar US$75 per tCO2 secara menyeluruh, maka harga energi rata-rata akan meningkat cukup besar. Peningkatan harga tersebut akan terjadi pada batu bara, gas alam, listrik, dan bensin, yang masing-masing akan meningkat sebesar 239 persen, 36 persen, 63 persen, dan 32 persen.