MODERASI PENERIMAAN NEGARA Bandul Pemberat Rasio Pajak
30 June 2023
Tegar Arief
Jum’at, 30/06/2023
Bisnis – Kans bagi pemerintah untuk menembus angka sasaran rasio pajak di angka 9,61% menghadapi tantangan yang amat berat, lantaran seluruh komponen pendorong tax ratio berkinerja amat buruk sepanjang tahun berjalan 2023 yang berakhir 31 Mei.
Sekadar informasi, penghitungan rasio pajak di Indonesia menggunakan skema tax ratio dalam arti menengah, yakni membandingkan penerimaan pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) dengan produk domestik bruto (PDB).
Celakanya, ketiga sektor itu mencatatkan kinerja yang sangat mengecewakan dalam 5 bulan terakhir.
Pajak misalnya, yang terus mencatatkan penurunan pertumbuhan sepanjang tahun konsolidasi. Pada Februari, pertumbuhan total penerimaan pajak hanya 30,4% setelah pada bulan sebelumnya mencapai 48,6%.
Kemudian pada Maret, pertumbuhan hanya 23,2% dan mengempis menjadi hanya 4,8% pada bulan berikutnya. Parahnya lagi, setoran pajak pada Mei 2023 hanya naik 2,9% secara bulanan.
Masalah lain, lini binis yang berkontribusi besar pada penerimaan dan produk domestik bruto (PDB) kompak berkinerja kurang memuaskan, mulai dari industri pengolahan, perdagangan, hingga pertambangan.
Pun dengan jenis pajak produktif seperti Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor, PPh Badan alias pajak korporasi, PPh 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, dan PPN Dalam Negeri.
Setoran dari Bea dan Cukai pun demikian, yakni turun 15,64% per Mei 2023 (year-on-year/YoY). Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok yang menjadi penyangga pun berkinerja memprihatinkan, yakni terkoreksi 12,45%.
PNBP SDA, terutama yang bersumber dari minyak bahkan lebih terpuruk, yakni terkoreksi hingga 18,83% pada bulan lalu. Kondisi ini menambah panjang faktor penghambat rasio pajak.
Apalagi, prospek penerimaan di semua komponen pendorong tax ratio cukup suram. Utamanya karena harga komoditas yang tak lagi gemilang sebagaimana 2 tahun terakhir.
Peluang untuk menarik performa rasio pajak bakal makin kecil lantaran pemerintah pun masih mengandalkan sektor yang dewasa ini masih cukup tertekan. Sebut saja komoditas, pajak korporasi, PPN, hingga PPh 21.
“Yang jadi penopang yaitu PPh Pasal 21, PPh Badan, serta PPN Dalam Negeri dan PPN Impor,” kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, awal pekan ini.
Argumentasi orang nomor satu di institusi pajak itu seolah mengabaikan fakta dan analisa yang dilakukan otoritas fiskal sepanjang tahun berjalan 2023.
Musababnya, dalam laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pada tahun ini terjadi moderasi penerimaan pajak karena beberapa faktor.
Pertama, tidak adanya kebijakan berulang seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kedua, tingginya fluktuasi di sektor konsumsi yang memengaruhi setoran PPN. Ketiga, belanja pemerintah yang sejauh ini masih cekak.
Keempat, terbatasnya aktivitas impor yang memiliki efek besar pada aktivitas industri atau manufaktur sehingga berimbas pada terbatasnya PPN Impor dan PPh Badan. Kelima, harga komoditas.
Lesunya aktivitas ekspor impor pun akan berimbas pada performa pabean. Adapun, dari sisi cukai pemerintah menghadapi fenomena migrasi golongan rokok yang membatasi setoran dari industri hasil tembakau (IHT).
Sementara itu, kinerja PNBP SDA dihadapkan pada adanya kontraksi pada penurunan harga minyak nasional atau Indonesian crude price (ICP) serta lifting minyak dan gas.
Membaca data fiskal terkini itu, sulit bagi pemerintah untuk mendulang rasio pajak pada warsa endemi. Terlebih, ekonomi masih dihadapkan pada tantangan yang cukup berat.
Inflasi misalnya, yang memengaruhi daya beli masyarakat sehingga bermuara pada terbatasnya konsumsi. Makin sedikit masyarakat yang berbelanja, makin sedikit pula PPN yang dibayarkan.
KONSUMSI
Selain itu, pengetatan suku bunga acuan oleh negara maju akan melemahkan nilai tukar rupiah sehingga mendorong inflasi barang impor. Kondisi ini akan menaikkan harga produksi yang ujung-ujungnya juga membatasi konsumsi.
Dari sisi setoran PPh, normalisasi harga komoditas dan perlambatan setoran pajak dari aktivitas impor menjadi sinyal manufaktur nasional kurang menggeliat. Situasi ini bakal berdampak pada minimnya setoran PPh Badan.
Di luar dinamika inflasi, Indonesia juga masih dihadapkan pada tingginya kesenjangan pajak atau tax gap yang menggganjal laju tax ratio.
Tax gap muncul karena adanya perbedaan antara kewajiban pajak yang dikenakan berdasaran undang-undang untuk tahun pajak tertentu, dan jumlah pajak yang dibayar oleh wajib pajak secara sukarela dan tepat waktu untuk tahun pajak tersebut.
Seringkali, tax gap dikaitkan dengan tax evasion alias pengelakan pajak dan tax avoidance atau penghindaran pajak.
Tax evasion terjadi ketika wajib pajak tidak membayar pajak secara ilegal dan melanggar peraturan. Sementara itu, tax avoidance muncul karena wajib pajak dapat mengefisienkan biaya pajak dengan cara mencari celah peraturan perpajakan atau tax loopholes.
Sederhananya, tax avoidance muncul karena ketidaksempurnaan peraturan pajak yang disusun. Akibatnya, ada celah aturan yang dieksploitasi oleh wajib pajak.
Secara teori, terdapat tiga jenis tax gap yang kerap dihadapi oleh pemangku kebijakan. Pertama, nonfiling gap yaitu kondisi ketika wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai batas waktu.
Kedua, underreporting gap, yakni ketika wajib pajak kurang melaporkan penghasilan atau mencatat biaya pengurang penghasilan lebih besar. Ketiga, underpayment gap, yaitu apabila wajib pajak tidak membayar semua utang pajak yang seharusnya dilaporkan.
“Tax gap itu bisa muncul karena ketidakpastian aturan pajak sehingga ambiguitas dan multitafsir meningkat,” kata Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institue Prianto Budi Saptono.
Sementara itu, sejumlah lembaga seperti World Bank, International Monetary Fund (IMF), hingga Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menjadikan rasio pajak sebagai indikator keberhasilan negara dalam memungut penerimaan.
Faktanya, potret ekonomi nasional belum mampu memenuhi konsep tersebut karena adanya perlakuan yang berbeda. Misalnya, skema PPh Final yang berlaku untuk sektor konstruksi dan real estat, serta minimnya radar pajak untuk lini usaha pertanian.
Ketiganya terbilang sebagai tulang punggung PDB nasional. Akan tetapi sumbangsihnya terhadap penerimaan negara sangatlah mini.
Alhasil, penerimaan pajak yang berhasil disetorkan ke negara selama ini hanya bersumber dari sektor-sektor yang itu-itu saja. Ibarat kata, fiskus masih melakukan perburuan di kebun binatang.
“Yang terjadi aggressive tax collection, bahkan untuk wajib pajak tertentu saja,” kata Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar.
Dengan demikian, apabila pemerintah berambisi menembus target rasio pajak perlu dilakukan kebijakan yang mendobrak sehingga tidak bergantung pada sektor tertentu.
Salah satunya dengan mengoptimalisasi belanja yang bisa memberikan stimulan ke konsumsi, atau mereformulasi skema PPh Final sehingga potensi pajak bisa lebih tergali.
Editor : Tegar Arief