OPINI, Multilateralisme Perpajakan

18 October 2021

Adrianto Dwi Nugroho, Dosen Ilmu Hukum Pajak, Fakultas Hukum UGM, Senin, 18/10/2021 02:00 WIB

Bulan ini diawali dengan tiga peristiwa yang semakin menegaskan pentingnya multilateralisme di bidang perpajakan. Pertama, pada 3 Oktober 2021, International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) memberitakan kebocoran data dalam Pandora Papers yang disinyalir melibatkan berbagai tokoh dunia yang selama ini justru menyuarakan perlawanan terhadap para pengemplang pajak (icij.org).

Peristiwa ini sekaligus menyadarkan masyarakat global tentang besarnya tantangan yang harus dihadapi dalam memberantas praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Rule of law seolah-olah tidak mampu menjangkau the wealthy.

Kebocoran data dalam Panama Papers dan Paradise Papers yang terjadi sekira lima tahun lalu serta kerja sama multilateral di bidang pertukaran informasi perpajakan dan pencegahan penggerusan basis pajak dan pergeseran laba (base erosion and profits shifting) faktanya belum mampu menjerakan para tax dodgers.

Bagi Pemerintah Indonesia, peristiwa ini dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi dan menguatkan berbagai komitmen internasional yang sedang dijalani.

Seakan-akan merespon peristiwa kebocoran data tersebut, pada 8 Oktober 2021, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis pernyataan tentang solusi two-pillar dalam mengantisipasi tantangan perpajakan yang timbul dari ekonomi digital. Pernyataan ini menjadi peristiwa penting perpajakan kedua di awal bulan ini.

Pernyataan tersebut monumental, karena menandai tercapainya konsensus global yang telah diupayakan selama enam tahun terakhir.

Ada tiga kesepakatan penting yang tersurat dari pernyataan yang dapat diunduh dari laman oecd.org tersebut. Pertama, negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework (IF) sepakat untuk memberikan nexus baru bagi negara tempat layanan digital dikonsumsi dengan syarat penyelenggara layanan digital telah melewati ambang batas penghasilan dari negara tersebut.

Kedua, negara-negara IF dapat memilih untuk menerapkan GloBE rules yang memastikan bahwa perusahaan layanan digital multinasional membayar minimal 15% pajak langsung (direct tax) di negara tempat mereka mendulang laba usahanya. Ketiga, konsensus global ini akan tertuang dalam suatu perjanjian multilateral dan direncanakan untuk mulai berlaku efektif pada 2023.

Bagi Indonesia, konsensus global tersebut memupuskan harapan pemerintah untuk menerapkan pajak transaksi elektronik sesuai amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Hal ini dikarenakan negara-negara IF sepakat untuk menghapus digital service taxes atau pajak langsung dalam bentuk dan nama apapun yang menyasar laba usaha dari perusahaan layanan digital multinasional (oecd.org). Selain itu, konsensus global juga akan memengaruhi kedaulatan pemerintah dalam menerapkan insentif pajak dalam menarik investor.

Konsensus global di bidang direct tax terhadap perusahaan layanan digital multinasional menegaskan arti penting kerja sama multilateral di bidang perpajakan meski Pandora Papers belum mampu menyembunyikan kelemahan negara-negara dalam menegakkan ketentuan-ketentuan multilateral yang disepakati.

Proporsi inilah yang disadari oleh pemerintah dan parlemen ketika menyepakati Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada 7 Oktober 2021 (Kompas.com). UU ini menjadi milestone perpajakan ketiga bulan ini.

Pasal 32A Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dalam UU HPP memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menandatangani perjanjian bilateral dan multilateral di bidang perpajakan. Ada tiga hal yang perlu diingat oleh pemerintah dalam menjalankan wewenang ini.

Pertama, oleh karena isi perjanjian multilateral bersifiat restriktif terhadap hak konstitusional wajib pajak (misalnya hak atas perlindungan data pribadi dan hak milik pribadi) maka perlu disediakan upaya hukum selain pengujian konstitusionalitas undang-undang yang meratifikasi perjanjian tersebut.

Kedua, oleh karena perjanjian multilateral mengakomodasi kepentingan berbagai negara, pemerintah perlu mengidentifikasi dan menelaah secara komprehensif letak kepentingan nasional di antara berbagai kepentingan negara-negara mitra perjanjian.

Ketiga, oleh karena perjanjian multilateral menghendaki penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan (pernyataan OECD 8 Oktober 2021 mengamanatkan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan domestik terkait alokasi hak pemajakan baru bagi negara pasar), pemerintah dan parlemen perlu mengantisipasinya dalam program legislasi nasional prioritas.

Akhirnya, multilateralisme di bidang perpajakan secara objektif belum mencapai titik optimal untuk memberantas praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Namun, kompleksitas praktik tersebut menyebabkan tindakan unilateral bukan menjadi solusi yang lebih baik dari kerjasama multi lateral.

Langkah moderat yang dapat dipilih oleh pemerintah yaitu dengan menyeimbangkan dorongan arus utama dengan kepentingan nasional.

Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan reservasi terhadap ketentuan-ketentuan perjanjian internasional yang kurang sesuai dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur pada Vienna Convention on the Law of Treaties.