OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA, Jeli Menggali Pajak Korporasi

28 March 2022

BisnisIndonesia, Senin, 28/03/2022 02:00 WIB

Kendati demikian, sejumlah kalangan menilai setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan tidak akan serta merta terungkit, sehingga pemerintah perlu mengantisipasi dengan strategi lain guna mengoptimalkan setoran pajak korporasi.

Alasannya, penambahan wajib pajak baru mayoritas berasal dari skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendapatkan fasilitas PPh Final sebesar 0,5%. Tarif tersebut jauh lebih rendah ketimbang nilai yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan non-UMKM yakni 22%.

Berdasarkan data termutakhir Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2021 sebanyak 1,65 juta. Jumlah itu meningkat 10,39% jika dibandingkan dengan 1 Januari 2020 yang tercatat 1,47 juta.

Adapun per 15 Maret 2022, total penyampaian SPT oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 189.485 SPT, lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai 218.431 SPT. Namun, Wajib Pajak Badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT hingga bulan depan, sehingga ada kemungkinan bertambah.

Kepada Bisnis akhir pekan lalu, Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani menjelaskan, dalam kondisi normal penambahan jumlah wajib pajak korporasi memang berkorelasi dengan potensi kenaikan setoran PPh.

Akan tetapi, di tengah pemulihan ekonomi yang belum solid, serta beratnya tantangan yang masih membayangi, dia memperkirakan kondisi tersebut tidak akan terjadi pada tahun ini. Apalagi, banyak pelaku usaha yang mencatatkan penurunan omzet.

Ajib menilai, ada dua sumber yang menjadi penyumbang bertambahnya Wajib Pajak Badan wajib SPT yang dilaporkan pada tahun ini, yakni sektor UMKM, dan perusahaan rintisan.

Persoalannya, kedua sumber tersebut belum dapat dijadikan bantalan bagi penerimaan negara. Menurutnya, wajib pajak baru dari UMKM relatif belum dapat mencatatkan laba sehingga sulit bagi otoritas pajak untuk mengerek penerimaan.

Ajib menilai, pemerintah sejatinya menyadari kondisi tersebut. Hal itu terefleksi di dalam target pajak korporasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang lebih rendah ketimbang realisasi 2021.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan PPh 25/29 Badan senilai Rp185,14 triliun, sedangkan realisasi pada tahun lalu mencapai Rp198,55 triliun. “Ini realistis karena kondisi ekonomi yang belum optimal,” kata Ajib.