OUTLOOK RASIO UTANG 2022 Sandungan Baru Jalur Konsolidasi Fiskal

29 June 2022

Tegar Arief
Rabu, 29/06/2022

Kendati prospek penerimaan pajak pada tahun ini cukup cerah, tingkat utang pemerintah diprediksi konsisten parkir di level atas. Kondisi ini menjadi tantangan baru misi konsolidasi fiskal yang wajib ditempuh pada 2023.n

World Bank di dalam Indonesia Economic Prospects memprediksi, rasio utang Indonesia pada tahun ini mencapai 42,9% terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar 40,7% terhadap PDB.

Pembengkakan rasio utang ini tak terlepas dari besarnya kebutuhan belanja negara, yang belum mampu terkompensasi oleh setoran yang diterima oleh pemerintah.

Malum, posisi rasio utang memang berkaitan erat dengan difist fiskal dan penerimaan pajak.

Sepanjang penerimaan pajak mampu menutup celah defisit, maka kondisi fiskal lebih sehat. Sebaliknya, apabila penerimaan tak mampu menanggung belanja dan defisit, maka utang menjadi opsi yang ditempuh.

Persoalannya kemudian realisasi penerimaan pajak masih belum akseleratif, sementara kebutuhan belanja terus membengkak sejak pandemi Covid-19. Hal inilah yang kemudian memacu pemerintah menarik pinjaman melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Prospek suram rasio utang juga diperparah dengan rencana penarikan utang oleh pemerintah yang masih cukup tinggi, yakni mencapai Rp973,6 triliun sepanjang tahun ketiga pandemi Covid-19.

Berkaca pada kondisi tersebut, tingkat utang memang cukup mengkhawatirkan kendati Indonesia mendapatkan windfall penerimaan negara dari komoditas.

Apalagi, kenaikan harga komoditas terutama minyak memaksa pemerintah untuk meningkatkan belanja subsidi dalam rangka memberikan proteksi kepada masyarakat. Hal inilah yang kemudian menyisakan risiko fiskal cukup berat.

Sejatinya, proyeksi rasio utang oleh World Bank itu masih berada di bawah batas maksimal UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara yakni sebesar 60% terhadap PDB.

Akan tetapi, hal tersebut tidak lantas menjadi legalitas untuk membiarkan rasio utang bergerak makin liar. Apalagi, melambungnya rasio utang ini terjadi sejak 2020 atau tahun pertama pandemi Covid-19.

“Rasio utang prospeknya masih lumayan tinggi karena memang tingkat utang baik domestik maupun luar negeri masih besar,” kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti kepada Bisnis, Selasa (28/6).

Terus dilakukannya penarikan utang juga berkorelasi dengan peningkatan beban bunga utang. Berdasarkan Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN 2022, total pembayaran bunga utang pada tahun ini tercatat Rp405,8 triliun.

Angka tersebut naik sebesar 18,13% dibandingkan dengan belanja bunga utang pada tahun lalu yang tercatat Rp343,5 triliun.

Kendati dihadapkan pada tantangan yang cukup berat, otoritas fiskal tetap percaya diri mampu mengelola utang dalam batas aman. Pasalnya, penarikan utang dilakukan dengan analisa yang cukup mendalam.

Pemerintah pun terus melakukan kajian untuk menjaga kemampuan dalam melakukan pembayaran baik utang pokok maupun bunga utang.

Optimisme itu berpaku pada disepakatinya kerja sama antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) I, SKB II, dan SKB III dalam rangka pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dengan adanya SKB, peningkatan pembiayaan utang yang sangat tinggi untuk penanganan Covid-19 pada 2020—2022 dapat dipenuhi sesuai target,” kata Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman kepada Bisnis.

Sesungguhnya, rasio utang hanya satu dari sekian pengganjal di jalur yang ditempuh pemerintah menuju konsolidasi fiskal pada tahun depan.

KESINAMBUNGAN

Kondisi utang yang terus menjulang juga berkorelasi pada terbatasnya kemampuan negara dalam mewujudkan kesinambungan fiskal karena terjadi penumpukan utang di masa mendatang.

Kini, pemerintah dihadapkan pada kulminasi atau tumpukan utang yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 akan terjadi pada 2025—2030.

Kulminasi utang itu disebabkan adalah berbarengannya utang jatuh tempo yang ditarik pemerintah guna memenuhi kebutuhan pembiayaan reguler dan penarikan pinjaman yang berdasar pada SKB dengan BI.

Berkaca pada fakta tersebut, artinya pemerintah tak hanya wajib merumuskan strategi untuk memuliskan konsolidasi fiskal, melainkan juga patut meracik taktik untuk menjaga kesinambungan fiskal.

Kendati tantangan fiskal teramat berat, Luky menjelaskan bahwa SKB I, II dan III merupakan bentuk koordinasi pemerintah dan BI untuk menjamin kesinambungan fiskal.

Selanjutnya, pengaturan jatuh tempo dari SKB II dan III telah disepakati antara pemerintah dan BI dengan mempertimbangkan profil utang, sehingga pada saat jatuh tempo pemerintah diperkirakan dapat memenuhi seluruh kewajiban utang yang timbul.

Hal ini mengingat makin besarnya kemampuan fiskal pemerintah seiring dengan pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat mendorong peningkatan penerimaan negara.

Tak hanya itu, Luky juga mengklaim adanya pengurangan beban bunga utang karena skema burden sharing dalam SKB II dan III yang sebagian beban ditanggung BI.

“Dengan berkurangnya beban utang tersebut, pemerintah dapat menghemat biaya utang, yang pada akhirnya pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih baik,” jelasnya.

Sebagai penyelenggara negara, wajar apabila pemerintah menarik utang untuk memenuhi kebutuhan belanja. Terlebih di masa krisis.

Namun penyehatan fiskal tetap menjadi yang utama. Jangan sampai rasio utang terus menjulang sehingga berdampak besar pada misi konsolidasi dan kesinambungan jangka panjang.

Editor : Tegar Arief