Pajak Daerah Kendaraan Listrik Maksimal 30 Persen
28 August 2020
CNN Indonesia | Jumat, 28/08/2020 07:27 WIB
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dukungannya dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Dukungan diberikan melalui sebuah regulasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang terbit pada 20 Januari.
Penjelasan Tito, Permendagri 8/2020 itu mengatur perhitungan dasar pengenaan bea balik nama kendaraan listrik. Aturan ini didasari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor. Tapi dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik,” kata Tito mengutip keterangan tertulisnya, pada Kamis (27/8).
Tito bilang ada dua pasal yang sudah dimasukkan, pertama tentang pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
Kemudian pasal tentang pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang juga sama, yakni 30 persen.
“Kemudian pasal 11 untuk yang berkaitan dengan angkutan umum berbasis listrik ini paling tinggi mereka boleh mengambil pajak retribusi 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa. Kemudian untuk angkutan umum untuk orang barang sama untuk BBNKB nya juga boleh diambil 20 persen dari BBNKB biasa,” ujarnya.
Tito bilang ada dua pasal yang sudah dimasukkan, pertama tentang pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
Kemudian pasal tentang pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang juga sama, yakni 30 persen.
“Kemudian pasal 11 untuk yang berkaitan dengan angkutan umum berbasis listrik ini paling tinggi mereka boleh mengambil pajak retribusi 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa. Kemudian untuk angkutan umum untuk orang barang sama untuk BBNKB nya juga boleh diambil 20 persen dari BBNKB biasa,” ujarnya.