PAJAK DIGITAL, Peluang Konsensus Kian Lebar

29 January 2021

Bisnis Indonesia, Jum’at, 29/01/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Peluang mencapai konsensus pemungutan pajak digital secara global tahun ini makin
terbuka setelah Amerika Serikat melakukan pembicaraan dengan Inggris dan Jerman mengenai
penyelesaian sengketa pemajakan digital atas raksasa internet asal Negeri Paman Sam.
Menteri Keuangan AS Janet Yellen menyoroti masalah itu sebagai prioritas dalam panggilan bilateral
pertamanya. Pertemuan antara dirinya dengan Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak membahas
kebutuhan untuk menemukan solusi multilateral untuk banyak masalah yang dihadapi ekonomi global
“Termasuk mengatasi tantangan dalam memajaki pendapatan perusahaan multinasional secara efisien
dan adil,” kata Departemen Keuangan AS dalam siaran pers yang dilansir Bloomberg, Kamis (28/1).
Departemen Keuangan Inggris dalam pernyataannya juga menyebutkan kedua menkeu membahas
solusi global atas tantangan pajak yang diciptakan oleh digitalisasi ekonomi.
Sementara itu, selama panggilan telepon dengan Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz, Yellen
mengatakan AS akan secara aktif berpartisipasi dalam diskusi untuk menempa kesepakatan
internasional tepat waktu tentang perpajakan.
Keduanya juga membahas pentingnya kemitraan AS-Jerman dan transatlantik, serta setuju bekerja sama
dalam berbagai masalah termasuk mengakhiri pandemi, pemulihan ekonomi, ketidaksetaraan
pendapatan, dan perubahan iklim.
Pernyataan itu menunjukkan komunitas internasional dapat bergerak lebih dekat untuk mencapai
kesepakatan tentang siapa yang dapat mengenakan pajak terhadap raksasa teknologi, seperti Facebook,
Amazon.com Inc., dan Alphabet Inc. Google.
Awal bulan ini, sebelum Presiden Joe Biden menjabat, AS menambahkan Austria, Spanyol, dan Inggris ke
dalam kelompok negara yang dinilai mendiskriminasi perusahaan AS dengan keputusan mengenakan
pajak pada perusahaan digital seperti Facebook. Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) sebelumnya telah
mengeluarkan temuan serupa terhadap India, Italia, Indonesia, dan Turki.
Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) sedang mencoba untuk menengahi
kesepakatan di antara hampir 140 negara untuk mengatasi kekhawatiran tentang bagaimana raksasa
teknologi dunia dikenakan pajak. Karena ketiadaan konsensus selama ini, negara-negara menerapkan
pajak layanan digital atau digital service tax (DST) secara sepihak atau unilateral dan kadang berbuntut
sengketa.
Lembaga yang bermarkas di Paris itu sebelumnya memundurkan target pencapaian konsensus menjadi
pertengahan 2021 setelah negosiasi gagal diselesaikan tahun lalu karena pandemi dan perselisihan ASUni Eropa.
AS semula akan mengutip tarif 25% pada barang Prancis, seperti kosmetik, sabun, dan tas, senilai US$1,3
miliar mulai Januari 2021 karena Paris memungut DST pada perusahaan teknologi AS. Namun, tindakan
balasan itu ditangguhkan tanpa batas waktu.
LEBIH KONSTRUKTIF
Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans mengatakan dia percaya
Yellen membawa pendekatan yang lebih konstruktif untuk mencapai kesepakatan tahun ini daripada
yang dilakukan oleh pemerintahan Donald Trump.
Sebelum diangkat menjadi menteri, Yellen mengatakan kepada Komite Keuangan Senat bahwa dia akan
segera dan penuh semangat terlibat dalam negosiasi pajak internasional di OECD. Dia juga mengatakan
tarif balasan dapat membebankan biaya pada rumah tangga AS, sebuah tanda bahwa dia kurang
bersedia merekomendasikan pajak impor sebagai perangkat kebijakan.
OECD telah mengusulkan tarif pajak minimum global sekitar 13%, sebuah langkah yang dapat
mengharuskan AS untuk mengubah tarif 10,5% yang saat ini wajib dibayar perusahaan AS atas laba luar
negeri mereka.
Menkeu Jerman Olaf Scholz sepakat untuk mengatasi bersama tantangan terkait dengan pajak digital.
“Itu adalah pertukaran yang sangat bersahabat. Mereka menyetujui kerja sama yang baik dan erat,” kata
Juru Bicara Kementerian Keuangan Jerman, dilansir Financial Post.