Panas Revisi Aturan Impor, Kemenperin Meradang Tolak Disalahkan
21 May 2024
NEWS – Damiana, CNBC Indonesia
21 May 2024
CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak “disalahkan” jadi penyebab penumpukan kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menegaskan, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur sederet Pertimbangan Teknis (Pertek) bukan pemicu gangguan arus pengeluaran barang impor dari pelabuhan yang berdampak pada penumpukan tersebut.
Tak hanya itu. Kemenperin juga mengaku tak tahu menahu isi 26.415 kontainer yang menumpuk di kedua pelabuhan tersebut. Sebab, Kemenperin mengaku, tak mendapat keterangan dari pihak Bea dan Cukai terkait isi dari kontainer-kontainer tersebut.
Karena itu, Kemenperin mempertanyakan kebenaran isi kontainer-kontainer tersebut adalah bahan baku atau bahan penolong yang dibutuhkan produksi manufaktur d dalam negeri.
“Kami sampai sekarang tidak tahu sebenarnya isi kontainer itu. Apakah bahan baku atau barang jadi. Yang tahu sebenarnya Ditjen Bea Cukai dan kami tak mendapat informasi isi kontainer itu apa,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif kepada wartawan, dikutip Selasa (21/5/2024).
“Perlu kami sampaikan, sejak kebijakan lartas (larangan terbatas) diberlakukan dengan ketentuan Pertek, tidak ada keluhan dari pelaku usaha bahwa industri di dalam negeri mengalami gangguan supply chain (rantai pasok) bahan baku. Jadi, perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk itu berisi bahan baku, bahan penolong, atau produk jadi industri hilir yang akan membanjiri pasar domestik,” tukas Febri.
Revisi Aturan Impor
Sebagai informasi, pada hari Sabtu, 18 Mei 2024 kemarin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga ramai-ramai ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Mereka memantau langsung penumpukan kontainer yang disebut akibat adanya aturan impor, Permendag No 36/2023 yang kini sudah mengalami perubahan 3 kali. Disebutkan, sebanyak 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Artinya, total ada 26.415 kontainer menumpuk.
Akibat penumpukan ini, Menko Airlangga pada hari Jumat, 17 Mei 2024 mengungkapkan, Presiden Jokowi memerintahkan merevisi kembali Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut.
“Presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36 Tahun 2023 yang telah direvisi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024 per 10 Maret,” kata Airlangga saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/5/2024).
Revisi ini dilakukan lantaran adanya kendala dalam perizinan impor, hingga membuat barang yang mandek di pelabuhan. Ini adalah revisi ketiga, yang menghasilkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan baru ini berlaku mulai 17 Mei 2024.
Dalam revisi terbaru ini, pemerintah memutuskan melonggarkan impor yang sebelumnya sempat diperketat. Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian teknis yang menaungi komoditas impor tak lagi diperlukan sebagai syarat mendapat Persetujuan Impor (PI).
“Permendag No 8/2024 yang sudah diberlakukan akan terus dimonitor oleh saya, Menko, dan Wamen di sini, sehingga 17 ribu lebih kontainer di Tanjung Priok dan 9.100 lebih kontainer di Tanjung perak bisa kita monitor penyelesaiannya,” kata Sri Mulyani di Tanjung Priok, dikutip dari unggahan video di akun Instagram miliknya, Sabtu (18/5/2024).
“Penumpukan ini berdampak pada kegiatan ekonomi terutama impor barang bahan baku yang dibutuhkan untuk supply chain dan kegiatan manufaktur di Indonesia. Permendag ini butuh PMK yang sudah diteken dan keluar, sehingga bisa lengkap menjalankan Permendag No 8/2024 dan aturan pelaksanannya,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, langkah pemerintah itu untuk menjaga keseimbangan industri di dalam negeri dengan tetap menjaga kelancaran seluruh proses arus barang.
“Permendag ini ditujukan hanya untuk barang yang diperdagangkan. Barang yang nonkomersial dan personal use dikeluarkan dari pengaturan Permendag ini,” katannya.
Dalam unggahan itu, Sri Mulyani menyebutkan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Permendag No 8/2024 diterbitkan, yang berisikan relaksasi perizinan impor berikut:
- Terdapat 7 komoditas yang diubah perizinan larangan terbatas (lartas)-nya yaitu Elektronik, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan PKRT, Alas Kaki, Pakaian Jadi dan Aksesoris Pakaian Jadi, Tas dan Katup. Khusus komoditi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, persyaratan pertimbangan teknis dalam penerbitan PI (Persetujuan Impor) ditiadakan/dihapus.
- Terhadap importasi dengan manifest tanggal 10 Maret – 17 Mei 2024 dapat dilakukan penyelesaian impor dengan menggunakan LS (Laporan Surveyor) khusus komoditas Besi Baja dan Tekstil Produk Tekstil dan menggunakan dokumen perizinan yang tercantum dalam Permendag No 8/2024 untuk komoditi lainnya.
“Koordinasi lintas kementerian dan lembaga sangat penting sebagai wujud komitmen bersama untuk senantiasa melayani masyarakat luas serta menjaga perekonomian Indonesia.” tulis Menkeu, dikutip dari keterangan unggahannya di Instagram.
Lalu pada hari Minggu (19 Mei 2024), Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan, Permendag No 8/2024 diterbitkan akibat adanya penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan karena adanya kendala Pertek yang merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor terkait komoditas tertentu.
Untuk itu, ujarnya, pemerintah melakukan relaksasi pengaturan impor lewat Permendag No 8/2024. Dengan tidak mempermasalahkan Pertek lagi dalam pengurusan izin impor.
“Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan, antara lain disebabkan kendala perizinan, yaitu Pertek. Untuk komoditas tertentu, Pertek adalah salah satu persyaratan Persetujuan Impor (PI) yang waktu itu diusulkan Kemenperin sebagai syarat impor dalam Permendag No 36/2023,” katanya, dikutip dari situs resmi Kemendag.
“Dengan adanya Permendag 8/2024, Pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, persyaratan Pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024,” tambah Budi.