PEMAJAKAN ATAS KENIKMATAN Pajak Badan Rawan Tergerus
12 June 2023
Dionisio Damara
Senin, 12/06/2023
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah perlu mewaspadai risiko hilangnya penerimaan pajak dari korporasi menyusul implementasi pemajakan atas kenikmatan alias natura yang tinggal menunggu waktu.
Musababnya, pajak atas kenikmatan yang termasuk Pajak Penghasilan (PPh) akan dibebankan kepada pemberi kerja atau perusahaan sehingga menjadi salah satu komponen pengeluaran.
Sejalan dengan itu, nilai pajak yang dibayarkan oleh perusahaan pun berisiko tergerus, sementara potensi penerimaan dari pajak natura tak terlalu besar.
Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan merujuk pada Nasakah Akademik yang kini menjadi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sebenarnya potensi penerimaan pajaknya tidak terlalu besar.
Sebab, selain adanya peningkatan PPh orang pribadi (OP), melalui pajak atas natura akan ada potensi penerimaan yang berkurang dari PPh Badan, karena biaya pemberian natura bisa dibebankan.
Inilah kemudian yang memicu perdebatan sehingga pajak natura belum bisa diimplementasikan dengan maksimal kendati pemerintah telah merilis PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
“Kemungkinan besar, ada tarik-menarik antara pemerintah dan pengusaha sehingga aturan pajak atas natura ini molor,” katanya kepada Bisnis, Minggu (11/6).
Menurutnya, kondisi ini pun disadari betul oleh pemangku kebijakan yang sedari awal menggunakan pajak natura sebagai instrumen untuk memberikan keadilan, mengingat, sebagian besar penerima manfaat dari natura adalah kelompok berpendapatan tingggi. CITA pun menghitung, penerimaan pajak dari natura hanya sekitar Rp1,6 triliun per tahun
Fajry menambahkan, besarnya risiko penggerusan pajak korporasi amat bergantung pada batasan natura atau kenikmatan yang dikenakan sertayang bisa dibiayakan kepada pemberi kerja.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, pun sependapat bahwa potensi penerimaan dari pajak natura sangat tidak signifikan dan menimbulkan risiko yang besar.
Di sisi lain, pelaku usaha selaku pemberi kerja pun masih kebingungan mengenai skema pajak natura mengingat Kementerian Keuangan masih belum menerbitkan regulasi teknis. Faktanya, pajak natura berlaku sejak Januari 2022.
“Kondisi ini berpotensi melahirkan tax dispute di kemudian hari ketika Ditjen pajak melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2022 dan 2023,” katanya.
Prianto menambahkan, risiko lain adalah berkurangnya cash flow pekerja apabila tidak ada renegosiasi dengan pemberi kerja pihak yang menanggung pajak natura tersebut.
Para pegawai pun harus menanggung PPh 21 atas imbalan natura/kenikmatan yang tidak berbentuk tunai. Sementara itu, pembayaran pajak natura tersebut harus secara tunai ke kas negara melalui pemotongan PPh 21.
“Situasi itu kemudian akan berakibat penerimaan tunai pekerja berkurang sehingga daya beli juga berkurang,” ujarnya.
Di sisi lain, ketika pemberi kerja sepakat menanggung pajak natura, cash inflow pegawai akan tetap. Akan tetapi, pemberi kerja harus menambah beban operasional berupa tunjangan pajak natura.
Dengan demikian menurutnya pemangku kebijakan harus dapat memastikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi turunan dari PP No. 55/2022 memberikan pengaturan yang tidak ambigu dan multitafsir.
Keuntungan
Secara konsep, ada dua keuntungan yang bisa diperoleh pemerintah dari implementasi pajak natura. Pertama, mengoptimalisasi penerimaan PPh. Kedua, menutup celah penghindaran pajak oleh wajib pajak badan melalui pemberian penghargaan kepada karyawan.
Selain mengoptimalisasi penerimaan negara, pajak natura juga dilandasi oleh maraknya praktik penghindaran pajak di tingkat perusahaan.
Musababnya selama ini, penghargaan yang diberikan oleh korporasi kepada karyawan di luar bentuk uang bersifat non-deductible dan non-taxable sehingga tidak termasuk ke dalam objek pajak.
Hal itu menimbulkan adanya tax planning atau perencanaan pajak dengan menggeser laba melalui pemanfaatan tarif yang berbeda antara PPh Badan dan PPh Orang Pribadi, seperti pemberian kendaraan, properti, dan paket wisata untuk direksi atau komisaris.
Sejalan dengan dijadikannya natura sebagai deductible dan taxable, maka dapat menghilangkan praktik penghindaran pajak, dan mampu menebalkan kantong negara.
Adapun, nilai yang dijadikan acuan untuk menentukan dasar dikenakannya pajak natura adalah harga berdasarkan nilai pasar, atau jumlah biaya yang dikeluarkan pihak pemberi.
Penentuan jumlah pajak yang harus dibayar mengacu pada penghasilan dalam bentuk natura ditambahkan dengan penghasilan lainnya dan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), lalu dikalikan tarif yang berlaku untuk PPh.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan PMK soal pajak natura telah masuk dalam proses finalisasi. “Insyaallah sudah selesai diharmonisasi, sedang difinalisasi,” ujarnya. (Annasa Rizki Kamalina)
Editor : Tegar Arief