PENAGIHAN PENUNGGAK PAJAK Senjata Pemburu Pengemplang Pajak
20 June 2023
Tegar Arief
Selasa, 20/06/2023
Bisnis – Pemerintah memiliki amunisi baru untuk memburu penunggak pajak yang berada di luar negeri. Melalui skema resiprokal, fiskus pun bersiap untuk bergerak lebih agresif melakukan pengejaran utang pajak yang hingga detik ini masih belum tertagih.
Pemerintah memiliki amunisi baru untuk memburu penunggak pajak yang berada di luar negeri. Melalui skema resiprokal, fiskus pun bersiap untuk bergerak lebih agresif melakukan pengejaran utang pajak yang hingga detik ini masih belum tertagih.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus dibayar.
Dalam beleid yang diundangkan 12 Juni 2023 itu, otoritas fiskal memiliki kewenangan yang sangat besar untuk mengejar hak negara atas penunggak pajak, terutama di luar negeri.
Di antaranya adalah dengan menerbitkan surat teguran, surat penagihan seketika, pemberitahuan surat paksa, pelaksanaan penyitaan, serta pencegahan dan penyanderaan.
Pihak yang ditagih pun cukup luas. Misalnya untuk wajib pajak badan atau korporasi, sasaran pemerintah mulai dari direksi, dewan komisaris, hingga pemegang saham. (Lihat infografik).
“Dalam hal terhadap penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan,” tulis beleid yang dikutip Bisnis.
Selain tindakan pencegahan, substansi yang cukup penting dalam regulasi ini adalah adanya asas resiprokal. Artinya, otoritas pajak bisa menjalin kemitraan lebih erat dengan yurisdiksi lain untuk memburu penunggak pajak.
Selain itu, pemerintah juga bisa menerapkan klaim pajak, yakni instrumen legal dari negara mitra sehubungan dengan bantuan penagihan pajak.
Dengan kata lain, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bisa melakukan penagihan atas nama yurisdiksi mitra.
Tak hanya itu, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk membatasi alias memblokir akses layanan publik terhadap penunggak pajak.
Asas timbal balik atau principle of reciprocity memang acap kali muncul dalam kerja sama internasional. Asas ini berkaitan dengan hak atas kesetaraan dan saling menghormati antarnegara.
Adapun, asas resiprokal tentang penagihan pajak di negara mitra dalam PMK No. 61/2023 tidak terlepas dari aturan rujukannya, yakni Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sementara itu, seiring dengan perkembangan zaman praktik penghindaran pajak terjadi di lintas negara. Inilah yang mendorong pemerintah berkepentingan terhadap kemampuan administrasi guna menghimpun utang pajak dari wajib pajak dan/atau penanggung pajak secara akurat dan akuntabel.
Permasalahan akan muncul ketika wajib pajak dan/atau penanggung pajak berada di luar Indonesia dan memiliki aset di luar negeri.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institue Prianto Budi Saptono, mengatakan setiap tindakan penagihan pajak oleh otoritas pajak Indonesia atas aset penanggung pajaknya di negara lain akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan negara lain tersebut.
Upaya untuk mengatasi tantangan itu adalah kerja sama dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra berdasarkan perjanjian internasional. Kerja sama tersebut berkaitan dengan upaya menagih piutang pajak atas aset yang berada di luar negeri.
“Penegakan hukum pajak tidak dianggap sebagai pelanggaran jika ditempuh melalui P3B . Karena P3B tidak menghilangkan kedaulatan negara dan bersifat resiprokal,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (19/6).
Selain memburu penunggak pajak, beleid ini juga menjadi salah satu senjata otoritas fiskal dalam menggali potensi penerimaan negara dari pertukaran otomatis antarnegara alias Automatic Exchange of Information (AEOI).
Apalagi, total nilai data dari hasil AEOI pun tak bisa dianggap kecil, yakni mencapai Rp2.742 triliun per 2018, termasuk potensi pajak yang masih terparkir di luar negeri.
Dari data itu, pemangku kebijakan menemukan selisih setara kas di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2018 dengan data AEOI senilai Rp670 triliun.
Sementara itu, terdapat 30.722 wajib pajak dengan nilai Rp78 triliun telah diidentifikasi dan sebanyak 9.846 wajib pajak telah ditindaklanjuti melalui imbauan, dengan nilai data Rp39 triliun.
PENGHINDARAN
Sejalan dengan adanya legalitas tersebut, praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak nakal pun kian menyempit.
Harus diakui, celah penghindaran pajak di Indonesia memang masih terbuka cukup lebar, terutama melalui praktik perencanaan pajak secara agresif atau aggressive tax planning.
Aggressive tax planning dilakukan dengan menurunkan laba kena pajak melalui perencanaan pajak, baik menggunakan cara legal (tax avoidance) atau ilegal (tax evasion).
Modus lain adalah dengan mengadakan corporate social responsibility (CSR) secara berlebihan, serta membeli saham dalam jumlah minim. Pengelakan dilakukan biasanya karena likuiditas perusahaan yang rendah.
Cara lain adalah dengan memanfaatkan celah pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan yurisdiksi lain.
Dalam praktiknya, P3B dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menghindar dari kewajibannya melalui skema treaty shopping.
Treaty shopping adalah skema untuk mendapatkan fasilitas, misalnya, penurunan tarif pemotongan pajak yang disediakan melalui P3B, oleh subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Adapun, penerima fasilitas P3B adalah perusahaan multinasional.
Sementara itu, banyaknya wajib pajak di Indonesia yang melakukan penghindaran disebabkan karena tarif pajak yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara lain.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan berdasarkan Naskah Akademik UU HPP, jumlah piutang pajak yang penanggung pajaknya berada di lima negara mitra P3B yaitu Amerika Serikat (AS), Belanda, Belgia, India, dan Vietnam mencapai Rp462,81 miliar.
Menurutnya, potensi pajak tersebut meningkat pada negara-negara yang menandatangani Convention on Mutual Assistance in Tax Matters (MAC).
Untuk itu, diperlukan sebuah landasan hukum yang mengatur ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
“Aturan bantuan penagihan pajak akan menjadi dasar hukum untuk meminta bantuan penagihan pajak dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara resiprokal,” katanya.
Sesungguhnya, skema penagihan pajak bukanlah hal baru yang dimanfaatkan oleh pemangku kebijakan dalam rangka mengamankan penerimaan negara, termasuk menindaklanjuti penunggak pajak.
Berbagai kerja sama internasional pun telah dijalin. Hanya saja, eksekusi sejauh ini masih belum berhasil mencatatkan realisasi yang cukup gemilah.
Melalui beleid baru ini, pemerintah idealnya mendapatkan injeksi energi baru untuk mengamankan kas negara. Jangan sampak, PMK No. 61/2023 hanya sebagai hiasan hukum yang menjadi tumpul karena tak dapat dioptimalkan.
Editor : Tegar Arief