Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 16,8 Persen pada Agustus 2023
22 September 2023
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: RZL
Kamis, 21 September 2023
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 171,6 triliun per 31 Agustus 2023. Angka ini sudah mencapai 56,6% dari target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam APBN 2023. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 penerimaan kepabeanan dan cukai mengalami kontraksi 16,8%. Kontraksi ini terjadi karena adanya penurunan Bea Keluar dan Cukai.
“Cukai terutama cukai hasil tembakau mengalami penurunan 5,6% terutama dari golongan I. Sedangkan bea keluar turun sangat drastis 80,3% terutama karena CPO (Crude Palm Oil) yang tahun lalu ada beberapa aktivitas yang tidak berulang yaitu melakukan flush out (pembersihan),” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi September 2023 yang berlangsung secara virtual pada Rabu (20/9/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan bea keluar mengalami kontraksi 80,3% padahal di periode yang sama tahun 2022 bea keluar tumbuh 83,4%. Hal ni terjadi karena produk sawit turun 82% bea keluarnya. Adapun kebijakan flush out stok CPO yang mendorong tingginya ekspor CPO pada 2022, serta turunnya volume ekspor mineral.
Penerimaan bea masuk tumbuh 3% (year on year/yoy), didorong oleh kenaikan tarif efektif dan menguatnya kurs USD meskipun terjadi penurunan basis impor.
“Bea masuk, tumbuh 3% terutama karena tarif efektif yang tumbuh 1,4 dan kurs dari dolar yang menguat sehingga dirupiahkan menjadi lebih banyak, penerimaan dalam rupiahnya 3,8%,” tutur dia.
Bea keluar terhadap komoditas tembaga turun 70%. Hal tersebut dipengaruhi karena volume ekspor tembaga yang mengalami kontraksi 14,1%. “Ini juga berkaitan dengan adanya hilirisasi tembaga,” tutur dia.
Sementara itu realisasi cukai hasil tembakau mencapai Rp 126,8 triliun per 31 Agustus 2023. Angka ini turun 5,8% dari periode yang sama tahun 2022. Sebab, produksi kumulatif sampai dengan Juni 2023 turun 5,7% sedangkan tarif hanya naik 1,9%.
“Karena sebagian besar rokok yang terjual di kelompok golongan III yang kenaikan tarif nya jauh di bawah 10% yaitu hanya 5%, pungkas Sri Mulyani.