PENERIMAAN NEGARA, ‘JALUR PUNCAK’ RASIO PAJAK
12 May 2022
BisnisIndonesia, Kamis, 12/05/2022 02:00 WIB
Kans pemerintah untuk merealisasikan target rasio pajak 9,25% pada tahun ini kian terbuka lebar, menyusul berbagai indikator ekonomi makro telah menunjukkan pemulihan pada kuartal I/2022.
Pemulihan ini secara langsung mengatrol pencapaian rasio pajak pada kuartal tersebut yang mencapai 7,1% dibandingkan dengan kuartal I/2021 yaitu 5,7% (year-on-year/YoY).
Pertumbuhan rasio pajak yang terbukti melesat cukup cepat mendekati titik puncak target sepanjang 2022 itu turut terefleksi dari realisasi pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,01% (YoY). Selain itu, penerimaan pajak hingga mencapai angka pertumbuhan 41,36% pada 3 bulan pertama 2022 terbilang moncer.
Kalangan pelaku usaha menilai pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak adalah indikator utama perekonomian nasional. Data positif dari keduanya mencerminkan bahwa penyehatan ekonomi berjalan dengan solid.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi berpeluang lebih tinggi sejalan dengan digenjotnya pembangunan infrastruktur.
Pembangunan ini diyakini melahirkan efek berganda yang cukup besar, termasuk di sektor usaha yang selama ini belum menjadi kontributor utama penerimaan negara.
“Banyak sektor akan memberikan kontribusi yang lebih baik pada penerimaan negara, setelah selama 2 tahun ekonomi anjlok akibat pandemi Covid-19,” katanya kepada Bisnis, Rabu (11/5).
Sejumlah pemerhati pajak pun optimistis peluang pemerintah untuk memacu rasio pajak pada tahun ini akan lebih mudah, termasuk dengan mengimplementasikan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Prospek realisasi penerimaan pajak pun cukup cerah dan diprediksi menembus target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono memprediksi pencapaian penerimaan pajak pada tahun ini berpotensi menembus 101,96% dari target atau setara dengan Rp1.289,84 triliun.
Jumlah tersebut masih dapat meningkat karena adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang dipungut dari konsumsi dalam negeri mulai 1 April 2022. “Dengan demikian, rasio pajak jelas akan terkerek,” katanya.
SUMBANGSIH RENDAH
Akan tetapi, pemerintah menghadapi kendala untuk mampu menggapai target rasio pajak pada 2022. Hambatan utamanya yakni banyaknya sektor yang berkontribusi besar pada PDB tetapi tidak memberikan sumbangsih signifikan pada penerimaan negara, yakni pertanian, konstruksi, dan real estat.
Prianto menambahkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final memang menjadi pengganjal laju penerimaan negara dan prospek rasio pajak. Musababnya, dengan skema ini pajak yang dibayarkan tidak mengalami perubahan kendati perusahaan berhasil mencatatkan keuntungan yang cukup tinggi.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan kepada pemerintah untuk menuntaskan evaluasi atas penetapan PPh Final pada real estate dan konstruksi sehingga mampu meningkatkan kontribusi pada penerimaan negara.
Sementara itu, terkait dengan sektor pertanian yang selama ini mendapatkan tarif khusus PPN, telah dibahas melalui perubahan skema yang tertuang di dalam UU HPP dan telah diimplementasikan per 1 April 2022.
Akan tetapi, tantangan pada sektor ini ada pada perluasan basis pajak mengingat mayoritas sektor pertanian digarap oleh petani rakyat yang tidak masuk ke dalam radar pemerintah, sehingga fungsi administrasi dan pengawasan petugas pajak cukup lemah. “Memang sektor pertanian ini masuk ke dalam kategori sektor yang hard-to-tax,” ujarnya.
Fajry menambahkan apabila pembenahan itu dilakukan, potensi lonjakan rasio pajak bakal maksimal. Musababnya, kenaikan rasio pajak didorong oleh pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi.
Kondisi ini terjadi ketika ekonomi dalam masa pemulihan, ekspansi, atau booming. “Jadi benar bahwa rasio pajak yang meningkat ini menjadi bukti bahwa pemulihan ekonomi kita kuat,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini kinerja penerimaan negara akan melanjutkan tren positif pada bulan-bulan mendatang.
Tak hanya pajak, setoran dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga berpotensi meningkat sejalan dengan moncernya harga sejumlah komoditas. Hal ini menjadi katalis positif bagi pemerintah untuk mampu mewujudkan target rasio pajak.
“Pendapatan kemungkinan tumbuhnya bisa lebih dari 11%, karena harga minyak naik, batu bara naik, CPO naik,” ujarnya.