PENERIMAAN NEGARA Menyoal Daya Ukur Rasio Pajak
13 February 2023
Tegar Arief
Jum’at, 10/02/2023
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Keuangan patut berbangga, lantaran rasio pajak sepanjang tahun lalu menyentuh level dua digit. Namun, masih ada pekerjaan yang patut diselesaikan untuk terus mengakselerasi daya pungut pajak nasional.n
Berdasarkan penghitungan Bisnis, realisasi tax ratio atau rasio pajak dalam arti menengah, tolak ukur yang dijadikan acuan pemerintah, pada tahun lalu mencapai 10,38%.
Angka itu dihitung dengan membandingkan penerimaan pajak dengan bea dan cukai yang mencapai Rp2.034,54 triliun dan produk domestik bruto (PDB) senilai Rp19.588,4 triliun.
Akan tetapi, sesungguhnya rasio pajak masih berpeluang terus melejit apabila pemerintah berhasil mengoptimalisasi seluruh penerimaan dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam struktur PDB.
Persoalannya, ada banyak sektor usaha yang belum mampu dioptimalkan oleh pemerintah dalam kaitan penarikan pajak. Ini pun disebabkan oleh berbagai faktor.
Di antaranya skema Pajak Penghasilan (PPh) Final yang berlaku untuk sektor konstruksi dan real estat, serta minimnya radar pajak untuk lini usaha pertanian. Ketiganya terbilang sebagai tulang punggung PDB nasional. (Bisnis, 9/2).
Seiring dengan adanya perlakuan berbeda terhadap sektor usaha tersebut, sejatinya tax ratio kurang ideal apabila dijadikan sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan negara dalam memungut pajak dari aktivitas ekonomi.
Memang, sejumlah lembaga seperti World Bank, International Monetary Fund (IMF), hingga Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menjadikan rasio pajak sebagai indikator keberhasilan negara dalam memungut penerimaan.
Faktanya, potret ekonomi nasional belum mampu memenuhi konsep tersebut karena adanya perlakuan yang berbeda.
Alhasil, penerimaan pajak yang berhasil disetorkan ke negara selama ini hanya bersumber dari sektor-sektor yang itu-itu saja. Ibarat kata, fiskus masih melakukan perburuan di kebun binatang.
Musababnya, tidak semua angka-angka dalam komponen PDB dapat direalisasikan menjadi penerimaan pajak kendati upaya ekstra telah dilakukan oleh otoritas fiskal.
“Yang terjadi aggressive tax collection, bahkan untuk wajib pajak tertentu saja,” kata peneliti perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar kepada Bisnis, Kamis (9/2).
Dia menambahkan, salah satu faktor utama soal kinerja rasio pajak adalah regulasi. Sepanjang aturan yang berlaku membatasi pungutan, maka setoran penerimaan pun terbatas dan kurang elastis terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, pemerintah patut melakukan pembenahan dari sisi regulasi. Misalnya, dengan menghapus skema PPh Final untuk sektor-sektor usaha yang sejatinya telah menggeliat tanpa adanya intervensi fiskal.
Artinya, rasio pajak berpotensi melompat lebih tinggi apabila pemerintah mengubah kebijakan dan strategi perburuan pajak tak hanya di dalam ‘kebun binatang’.
TAX GAP
Selain soal regulasi, faktor lain yang menyebabkan terbatasnya rasio pajak adalah besarnya tax gap atau selisih antara potensi penerimaan dan realisasi setoran yang dipungut oleh pemerintah.
Tax gap pun muncul karena adanya perbedaan antara kewajiban pajak yang dikenakan berdasaran undang-undang untuk tahun pajak tertentu, dan jumlah pajak yang dibayar oleh wajib pajak secara sukarela dan tepat waktu untuk tahun pajak tersebut.
Seringkali, tax gap dikaitkan dengan tax evasion alias pengelakan pajak dan tax avoidance atau penghindaran pajak.
Tax evasion terjadi ketika wajib pajak tidak membayar pajak secara ilegal dan melanggar peraturan.
Sementara itu, tax avoidance muncul karena wajib pajak dapat mengefisienkan biaya pajak dengan cara mencari celah peraturan perpajakan atau tax loopholes.
Secara sederhana, tax avoidance muncul karena ketidaksempurnaan peraturan pajak yang disusun. Akibatnya, ada celah aturan yang dieksploitasi oleh wajib pajak.
Secara teori, terdapat tiga jenis tax gap yang kerap dihadapi oleh pemangku kebijakan. Pertama, nonfiling gap yaitu kondisi ketika wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai batas waktu.
Kedua, underreporting gap yakni ketika wajib pajak kurang melaporkan penghasilan atau mencatat biaya pengurang penghasilan lebih besar. Ketiga, underpayment gap yaitu apabila wajib pajak tidak membayar semua utang pajak yang seharusnya dilaporkan.
“Tax gap itu bisa muncul karena ketidakpastian aturan pajak sehingga ambiguitas dan multitafsir meningkat,” kata Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institue Prianto Budi Saptono.
Adapun, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya mengatakan bahwa instansinya terus melakukan reformasi untuk memaksimalkan performa perpajakan.
“Melalui perbaikan yang dilakukan salah satu hasilnya tecermin pada keberhasilan mencapai target penerimaan pajak 2 tahun terakhir,” ujarnya.
Editor : Tegar Arief