PENERIMAAN NEGARA Utak-Atik Target Rasio Pajak

01 September 2023

Tegar Arief
Jum’at, 01/09/2023

Bisnis – Tantangan ekonomi yang masih tinggi, ancaman inflasi yang menggerus konsumsi, hingga efek tipis pemilihan umum terhadap penerimaan pajak mendorong pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merasionalisasi target rasio perpajakan atau tax ratio pada tahun depan.

Kemarin, Kamis (31/8), Komisi Keuangan di Parlemen bersama pemerintah menyepakati angka sasaran rasio perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 di angka 10,1%.

Angka sasaran itu lebih rendah dibandingkan dengan target yang disetujui pemerintah dan Komisi XI DPR ketika menyusun RAPBN 2024 beberapa pekan lalu, yakni di kisaran 9,92%—10,2%.

Tak hanya itu, target rasio pajak sebesar 10,1% tersebut juga relatif tidak berubah dibandingkan dengan outlook pada tahun ini, yakni sebesar 10%. (Lihat infografik)

Kesepakatan rasio pajak 2024 itu ditetapkan dengan asumsi penerimaan pajak senilai Rp1.986,9 triliun, setoran bea dan cukai senilai Rp321 triliun, serta asumsi produk domestik bruto (PDB) nominal Rp22.830,8 triliun.

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengingatkan kepada pemangku kebijakan untuk wajib melakukan upaya ekstra dalam rangka mengejar setoran penerimaan negara, terutama pajak serta bea dan cukai, komponen utama pembentuk tax ratio.

“Kesepakatannya pemerintah akan meningkatkan tax ratio penerimaan perpajakan di kisaran 10,1%,” katanya, Kamis (31/8).

Baik DPR maupun pemerintah pun tak memungkiri masih ada banyak tantangan yang bakal mengadang performa fiskal pada tahun depan.

Rintangan itu antaranya suku bunga yang bertahan di level tinggi, ruang kebijakan yang terbatas, peningkatan tensi geopolitik, hingga perlambatan ekonomi China.

Dari dalam negeri, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memengaruhi banyak hal, mulai dari aktivitas bisnis, investasi, hingga konsumsi, yang pada gilirannya akan memberikan efek ke penerimaan pajak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan beberapa strategi yang disiapkan pemerintah untuk mendulang penerimaan pajak.

Strategi itu misalnya melanjutkan implementasi dan menyelesaikan aturan turunan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan implementasi sistem inti perpajakan atau core tax system.

Kemudian, memaksimalkan sinergi joint program antara Ditjen Pajak dengan Ditjen Bea dan Cukai, serta meningkatkan kepatuhan serta integrasi teknologi.

“Kami juga telah melakukan reformasi, salah satunya melakukan ekstensifikasi wajib pajak high wealth indivi­dual,” kata Suahasil.

Sementara itu, kalangan pemerhati pajak memandang tantangan ekonomi pada tahun depan masih cukup berat sehingga pemerintah perlu menyiapkan mitigasi risiko untuk mengamankan target pajak.

HISTORI EFEK PEMILU

Pengamat perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan rekam jejak kontestasi politik di Indonesia kurang memberikan dukungan penuh terhadap optimalisasi penerimaan pajak.

Menurutnya, Pemilu 2024 memang bakal mengakselerasi laju konsumsi di dalam negeri, baik konsumsi rumah tangga maupun lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT).

Namun, peningkatan konsumsi tersebut tidak selalu linier dengan penerimaan negara, terutama dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang memotret aktivitas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri.

“Data historis tidak mendukung adanya peningkatan kinerja penerimaan pajak yang konsisten pada tahun pemilu,” ujarnya.

Menurutnya, target tersebut bisa terealisasi sepanjang pemerintah mampu menjaga tren stabilitas sebagaimana terjadi sebelum pandemi Covid-19 dan melakukan extra effort dengan aksi yang lebih konkret.

Misalnya, optimalisasi penerimaan bagi kelompok HNWI, salah satunya dengan memanfaatkan data automatic exchange of information (AEOI) pascakebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Selain itu juga menerbitkan peraturan teknis UU HPP yang belum rilis. Hingga saat ini, masih ada ketentuan yang belum memiliki peraturan turunan sehingga belum dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak penerimaan.

“Contohnya adalah instrumen penghindaran pajak,” ujarnya.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, mengatakan pemerintah pun perlu berhati-hati dalam menetapkan target penerimaan. Musababnya, ketika target yang disasar terlampau tinggi, maka akan berisiko mengancam pertumbuhan ekonomi.

Sebagai gambaran, apabila pemerintah hanya menyasar pelaku ekonomi di kelas menengah dan industri pengolahan, ini justru akan menimbulkan kesan ‘berburu di kebun binatang’, sehingga otoritas fiskal perlu lebih kreatif.

“Misalnya dengan menyasar pajak karbon, perluasan barang kena cukai, hingga mengenalkan pajak progresif untuk kekayaan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, pada tahun ini, langkah pemerintah memang cukup berat dalam mengumpulkan penerimaan negara, termasuk mengerek rasio pajak dan menyeimbangkan elastisitas penerimaan pajak dan PDB.

Celakanya, sektor penopang ekonomi dan pendapatan negara juga tak secemerlang tahun lalu. Industri pengolahan dan perdagangan yang lesu dan daya beli masyarakat lunglai.

Satu-satunya yang bisa diharapkan hanyalah menanti ‘durian runtuh’ atau windfall dari booming harga komoditas sumber daya alam, seperti minyak, gas, dan batu bara.

Namun sayangnya, harga komoditas berada di luar kendali pemerintah atau murni dipengaruhi oleh geopolitik, dinamika ekonomi dunia, serta gerak pelaku pasar.

“Selain penerimaan pajak, rasio pajak dapat meningkat karena peningkatan PNBP dari sektor minyak dan gas serta mineral dan batu bara,” katanya.

Editor : Sri Mas Sari