PENGUNGKAPAN SUKARELA, Tax Amnesty II Sepi Peminat

13 April 2022

BisnisIndonesia, Rabu, 13/04/2022 02:00 WIB

Strategi menarik minat pelaku usaha di dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty 2022 dinilai perlu diubah, sejalan dengan minimnya efektivitas program pengampunan tersebut terhadap penerimaan negara.

Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diolah Bisnis, realisasi penerimaan dan partisipasi PPS dalam 90 hari pertama pelaksanaan program tersebut hanya mampu menambah setoran Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp5,08 triliun.

Nilai harta yang dilaporkan pun terbilang minim, yakni hanya Rp49,8 triliun sepanjang periode 1 Januari—31 Maret 2022.

Kalangan pelaku usaha sebagai sasaran utama program ini mengatakan, tarif yang terlampau tinggi dan terbatasnya instrumen investasi penampung harta selama holding period menjadi penyumbat arus partisipasi wajib pajak.

Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani menjelaskan kendala terbesar yang dihadapi kelompok pebisnis adalah dari sisi cashflow.

Menurutnya, banyak pelaku usaha yang kesulitan dana segar untuk membayar PPh Final di dalam program pengampunan tersebut lantaran tarif yang terlampau tinggi. “Rata-rata wajib pajak yang akan mengikuti Program PPS ini problemnya di alokasi pembayaran pajak yang tinggi,” kata dia kepada Bisnis, Selasa (12/4).

Ajib menambahkan, tak sedikit harta atau aset wajib pajak orang pribadi pada program tersebut tidak likuid, misalnya tanah atau aset tidak bergerak lain yang butuh waktu lama untuk pencairan. Hal ini menyulitkan pengusaha dalam mendapatkan dana guna membayar pajak sebagai syarat dalam program pengampunan yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 itu.

BELUM PULIH

Hal senada disampaikan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Anggawira. Menurutnya, di tengah belum maksimalnya pemulihan ekonomi, pelaku bisnis masih cukup tertatih untuk membayar pajak dalam PPS.

Dia mengatakan tarif yang berlaku kurang ideal meng­­ingat penyehatan iklim bisnis masih cukup rentan. Selain itu, opsi untuk berinvestasi ketika berpartisipasi dalam PPS juga sangat terbatas.

Secara konkret, kalangan pengusaha mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan relaksasi waktu pelaksanaan program pengungkapan tersebut.

Sejauh ini, partisipasi pelaku usaha dalam PPS memang sangat terbatas. Kemenkeu mencatat, per 28 Maret 2022 rata-rata harta yang dimiliki peserta PPS berada di rentang Rp1 miliar—Rp10 miliar, yakni mencapai 40,63%.

Adapun profil peserta yang berasal dari kalangan pegawai mencapai 45%, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perdagangan besar dan eceran yang hanya 34,1%, maupun industri pengolahan sebesar 3,3%. (Lihat infografik).

Dari sisi penerimaan, sumbangsih PPS juga masih kecil jika dibandingkan dengan program serupa 7 tahun silam. Berdasarkan catatan Bisnis, pada periode awal Tax Amnesty 2016 yakni 1 Juli—30 September 2016, nilai uang tebusan mencapai Rp94,6 triliun.

Total harta yang dilaporkan wajib pajak kala itu pun cukup besar yakni mencapai Rp3.279 triliun. Harta itu berasal dari deklarasi dalam negeri senilai Rp2.247 triliun, serta de­klarasi luar negeri mencapai Rp900 triliun.

Terlebih, pada Tax Amnesty 2016 pemangku kebijakan menyediakan beragam instrumen investasi penampung harta hasil deklarasi. Adapun di dalam PPS investasi yang disediakan hanya Surat Berharga Negara (SBN) dan sektor energi baru terbarukan (EBT).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PPS adalah program sukarela yang mendorong wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Dengan kata lain, keterlibatan wajib pajak dalam program ini amat bergantung pada kesadaran dan kesediaan untuk mengungkap hartanya yang masih terpendam.

“Ini kesempatan wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara sederhana. Kami berharap PPS dapat diikuti seluruh wajib pajak, karena program ini memiliki waktu terbatas,” katanya.