Per 7 Maret, DJP: 4,66 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan

08 March 2022

Senin, 7 Maret 2022 | 22:17 WIB
Triyan Pangastuti

JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP),Kementerian Keuangan mencatat hingga (7/3) pukul 15.00 WIB, sebanyak 4.661.892 wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjek Pajak Neil Maldrin Noor merinci dari total laporan SPT Tahunan PPh tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 4.661.892 dan 153.756 SPT yang dilaprokan oleh WP Badan.

“Berdasarkan angka itu, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sudah mencapai angka 25,34%,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3).

Untuk diketahui, batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi berakhir 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan batas akhir pelaporan pada tanggal 30 April 2022.

Tak hanya itu, DJP juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas kepatuhan wajib pajak yang telah lapor SPT Tahunan tepat waktu.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum jatuh tempo.

“Mengimbau para Wajib Pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan,” tutur  Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya.

 

Sebagaimana diketahui Wapres menyampaikan laporan SPT Tahunan secara daring melalui e- Filing yang dinilainya memiliki beberapa keunggulan.

“Yakni pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar
Covid-19,” ungkap Wapres.

Lebih lanjut, Wapres juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ia pun kembali mengimbau agar
seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini, demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.

“Seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional,”tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pajak merupakan bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta
mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera.

Dengan demikian, ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak.
Karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga.

“Mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan e-Filing, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita,” pungkasnya.