PERBAIKAN RASIO PAJAK Strategi Insentif Jadi Kunci

15 December 2020

Bisnis Indonesia, Selasa, 15/12/2020 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Adanya kewajiban perusahaan perseorangan menyusun laporan keuangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan diprediksi bakal meningkatkan rasio pajak. Akan tetapi, pemerintah perlu sedikit menyumbat kucuran insentif fiskal agar target tersebut bisa terealisasi.n

Dalam RUU tentang Pelaporan Keuangan, pemerintah mewajibkan perusahaan perseorangan menyusun laporan keuangan yang menjadi modal basis data pajak sebagian wajib pajak orang pribadi. Misi ini perlu diimbangi dengan strategi insentif yang diterapkan oleh pemerintah.

Kendati masih menjalankan program pemulihan ekonomi nasional (PEN), guyuran insentif perlu lebih dikendalikan untuk memangkas beban fiskal pemerintah.

Apalagi, otoritas fiskal mengklaim, RUU Pelaporan Keuangan akan meminimalisasi underground economy, yakni kegiatan ekonomi baik secara legal maupun ilegal yang terlewat dalam penghitungan produk domestik bruto (PDB).

RUU tersebut juga diklaim bisa meningkatkan rasio pajak alias tax ratio yang sejauh ini masih sangat rendah. Pasalnya, aktivitas bisnis yang selama ini tidak terdaftar dalam sistem administrasi Ditjen Pajak dapat masuk sehingga berkontribusi bagi penerimaan.

Hal ini pun ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama. Menurutnya, dengan adanya beleid ini maka kepatuhan wajib pajak bakal meningkat.

Dia menjelaskan, dengan RUU ini, sistem pelaporan keuangan lebih terstandardisasi dan terintegrasi, sehingga mendorong terbentuknya ekosistem dunia usaha yang lebih sehat karena meningkatnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan.

“Dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan melalu sistem pelaporan keuangan tersebut, kepatuhan para wajib pajak tentunya akan makin meningkat, dan pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan pajak,” kata dia kepada Bisnis, belum lama ini.

Hingga saat ini, rasio pajak Indonesia memang cukup rendah. Bisnis mencatat, pada tahun ini Kementerian Keuangan memproyeksikan rasio pajak sebesar 7,90% dari PDB.

Adapun pada 2018, rasio pajak tercatat 10,24%, dan setahun kemudian turun menjadi 9,76%. Sementara itu, pada 2021 pemerintah lebih optimistis, di mana target rasio pajak yang tertuang dalam APBN 2021 adalah 8,18%.

Performa fiskal Indonesia juga mendapat sorotan dari World Bank. Dalam Media Briefing Online: Public Expenditure Review World Bank belum lama ini, rasio pajak Indonesia termasuk yang paling rendah dibandingkan dengan negara berkembang lainnya.

World Bank mencatat, penerimaan Indonesia dibandingkan dengan rasio PDB atau revenue to GDP pada 2018 tercatat 14,6%. Jumlah tersebut sangat rendah dibandingkan dengan negara berkembang lain yang rata-rata 27,8%.

Indonesia juga termasuk salah satu negara yang memiliki perbedaan terbesar antara realisasi penerimaan dengan potensi pendapatan.

Posisi rasio penerimaan pajak Indonesia jauh berada di bawah negara berkembang lain, misalnya Brasil, India, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Republik Dominika. Indonesia hanya unggul tipis dari Sri Lanka.

Rendahnya rasio pajak berdampak pada minimnya realisasi pengeluaran pemerintah untuk publik atau public spending.

World Bank mencatat, alokasi public spending Indonesia pada 2018 hanya 16,6% dari total PDB. Jumlah tersebut hanya setengah dari negara berkembang lain yang rata-rata menghabiskan 32% dari PDB.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari rendahnya rasio pajak menjadi tantangan berat pemerintah.

Oleh karena itu, seluruh upaya dan usaha dikerahkan untuk memaksimalkan penerimaan negara.

“Kita akui tax ratio rendah. Itu bukan hal membanggakan,” keluhnya.

SKALA PRIORITAS

Di sisi lain, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan kepada pemerintah untuk menyusun skala prioritas dalam pemberian insentif pada tahun mendatang.

Hal ini perlu dilakukan agar risiko pajak yang hilang akibat kucuran insentif tersebut dapat terkompensasi melalui sumber-sumber lain.

“Untuk insentif fiskal, diharapkan penerimaan yang hilang akan digantikan dengan penerimaan di pos yang lainnya. Makanya perlu menentukan industri yang tepat untuk diberikan insentif,” jelasnya.

Dia menambahkan, RUU Pelaporan Keuangan memang akan mendorong kinerja penerimaan pajak. Karena, kunci utama dari meningkatkan penerimaan pajak adalah informasi, mengingat Indonesia menganut self-assessment.

Akan tetapi, hal yang tak boleh diabaikan adalah kondisi internal dan eksternal. Kondisi eksternal yang dimaksud adalah perekonomian nasional atau struktur ekonomi Indonesia.

Adapun dari sisi internal adalah cara penghitungan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mengukur PDB yang juga memengaruhi tax ratio.