Perbedaan dan Persamaan Pajak dengan Retribusi
17 September 2021
CNN Indonesia | Jumat, 17/09/2021
Jakarta, CNN Indonesia — Masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing mendengar istilah pajak. Baik pribadi maupun badan usaha memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Sementara ada pungutan lain selain pajak, yakni retribusi. Keduanya memiliki perbedaan dari sisi fungsi, manfaat, dan regulasi.
Agar dapat lebih memahami, berikut perbedaan dan persamaan pajak dengan retribusi.
Apa itu Pajak dan Retribusi?
Merujuk laman Ditjen Pajak, pajak adalah kontribusi iuran wajib masyarakat yang harus disetorkan kepada negara.
Iuran wajib itu kemudian akan digunakan dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Jika tidak diserahkan maka dapat dikenakan sanksi.
Sementara retribusi adalah iuran atau pungutan daerah yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin khusus bagi kepentingan pribadi atau badan usaha.
Dengan demikian, persamaan pajak dan retribusi adalah sama-sama berupa pungutan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat dan telah diatur dalam undang-undang.
Jenis beserta Contoh Pajak dan Retribusi
Jenis beserta contoh pajak dan retribusi (Foto: iStockphoto/Chainarong Prasertthai)
Pajak dan retribusi memiliki perbedaan jenis masing-masing. Secara garis besar pajak dibagi menjadi dua kategori dan retribusi dibagi menjadi tiga kategori.
Jenis Pajak
Pajak Pusat: Pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan. Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Bea Materai, Pajak Penjualan atas barang mewah, cukai, dan sebagainya.
Pajak Daerah: Pajak yang pemungutannya diatur oleh pemda setempat. Contoh pajak daerah antara lain, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, dan sebagainya.
Jenis Retribusi
Retribusi jasa umum: Pungutan atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah untuk kepentingan umum. Contohnya, pelayanan kesehatan, iuran sampah dan kebersihan, iuran KTP dan catatan sipil, retribusi pengolahan limbah cair, dan lain-lain.
Retribusi jasa usaha: Pungutan atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah untuk penggunaan komersial. Contoh, retribusi tempat parkir, penginapan, pertokoan, dan lain-lain.
Retribusi perizinan: Pungutan yang diberikan untuk kepentingan perizinan. Seperti izin mendirikan bangunan, izin menjual minuman beralkohol, izin usaha perikanan.
Berdasarkan pengertian dan jenisnya, maka dapat disimpulkan perbedaan pajak dan retribusi sebagai berikut.