POLEMIK PAJAK DIGITAL, Negosiasi RI-AS Gagal Total

26 January 2021

BisnisIndonesia, Selasa, 26/01/2021 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Polemik mengenai pajak digital kembali menyeruak pascadirilisnya laporan dari United States Trade Representative (USTR). Hal ini menandai bahwa negosiasi yang dilakukan oleh Indonesia gagal total.

Sumber Bisnis di Kemen­te­ri­an Keuangan mengata­kan otoritas fiskal telah melakukan negosiasi de­ngan Amerika Serikat (AS) terkait dengan pa­jak digital.

Negosiasi ini dilakukan menyusul dikirimkannya surat balasan dari pemerintah kepada USTR pada Juli tahun lalu.

“Mereka protes dengan skema pemajakan Indonesia, baik digital maupun pemajakan impor software,” kata sumber Bisnis, Senin (25/1).

Dia menjelaskan, sebenarnya negosiasi telah dilakukan sejak bulan-bulan sebelumnya. Bahkan, sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia atau tepatnya pada awal tahun lalu.

Namun, ultimatum AS melalui USTR menguat pascapemerintah mengesahkan UU No. 2/2020 yang di dalamnya memuat substansi me­nge­nai pemajakan atas transaksi digi­tal, termasuk pungutan pajak peng­hasilan (PPh).

“UU No. 2/2020 hanya penguat protes saja. Tapi negosiasi kami lakukan sebelum dan setelah UU No. 2/2020 diterbitkan. Akan tetapi masih buntu,” jelas sumber tersebut.

Buntunya negosiasi itu berujung pada dirilisnya laporan USTR bertajuk “Section 301 Investigations Status Update on Digital Service Tax Investigation of Brazil, the Czech Republic, the European Union, and Indonesia”.

Dalam laporan itu, AS menuding skema pemajakan yang disiapkan oleh Indonesia diskriminatif, karena hanya menyasar subjek pajak nonresiden. (Bisnis, 25/1).

Dengan kata lain, AS mendesak Indonesia untuk melakukan perbaikan skema pemajakan digital. Persoalannya, skema itu telah dituangkan di dalam UU No. 2/2020. Alhasil, perubahan hanya bisa dilakukan melalui amendemen.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak merespons pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan strategi pemerintah ke depan. Demikian pula dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Namun sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa UU No. 2/2020 memberikan equal treatment bagi setiap subjek pajak.

Di satu sisi, ini adalah sikap tegas dari Indonesia karena menolak intervensi AS. Akan tetapi di sisi lain, aksi pemerintah masih terkesan lamban.

Sebab, kendati telah memiliki payung hukum berbentuk UU, oto­ri­tas fiskal masih belum me­nyiapkan aturan turunan me­ngenai pungutan PPh per­usahaan digital. “Kami me­nunggu konsensus global sambil mempelajari dinamika yang ada,” tegas Prastowo.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai aturan pajak digital sudah cukup jelas.

Menurutnya, pada prinsip­nya aturan ini berlaku untuk seluruh negara. Selama per­usa­haan itu mendapatkan peng­hasilan di negeri ini, maka wa­jib membayar pajak.

Atas dasar itulah pemerintah perlu menyegerakan implementasi pungutan PPh, dan tidak perlu meng­gubris ultimatum dari AS. “Aksi unilateral juga dirasa perlu ke depannya, dan seharusnya sudah mulai didiskusikan dari sekarang,” kata Ajib.

Dia menambahkan, aksi unilateral pada saat ini cukup mendesak untuk membuktikan kedaulatan pajak Indonesia. Jika harus menunggu konsensus, maka risiko pajak yang tidak terpungut akan makin besar.