POLEMIK RI-AS, Sengkarut Pajak Digital Berlanjut di Meja WTO
27 January 2021
BisnisIndonesia, Rabu, 27/01/2021
Bisnis, JAKARTA — Sengkarut pemajakan ekonomi digital atau digital service tax antara Indonesia dan
Amerika Serikat berlanjut di World Trade Organization (WTO). Organisasi perdagangan itu diharapkan
menjadi penjembatan terciptanya solusi atas polemik antara kedua negara.n
Sumber Bisnis di Kementerian Keuangan menjelaskan, WTO terlibat lantaran negosiasi yang dilakukan
oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR) menemui
jalan buntu. (Bisnis, 26/1).
Dia menceritakan, ada dua persoalan yang menjadi isu utama dalam polemik antara Indonesia dan AS di
WTO itu.
Pertama penerapan klasifikasi barang dan pembebasan tarif bea masuk atas peranti lunak, yang
tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.010/2018.
Kedua substansi mengenai pemajakan atas ekonomi digital yang telah diundangkan oleh pemerintah
melalui UU No. 2/2020.
“Persoalan pertama AS tidak terima jika impor software atau perangkat lunak dikenai pajak dalam
rangka impor. Hal yang kedua soal pajak digital, ini negosiasi gagal lalu sekarang dibawa ke WTO,” jelas
sumber Bisnis, Selasa (26/1).
PMK No. 17/PMK.010/2018 pada intinya mengatur tentang tarif bea masuk bagi barang virtual, yakni
sebesar 0%.
Kendati bertarif 0%, sejauh ini banyak perusahaan yang secara sukarela menginformasikan importasi
barang digital kepada Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, nilai devisa importasi untuk produk jenis ini selama Maret
2018—Juli 2020 mencapai US$12,5 juta, dengan nilai pajak penghasilan (PPh) lebih dari Rp3,7 miliar dan
nilai pajak pertambahan nilai (PPN) lebih dari Rp18,8 miliar.
Barang-barang tersebut berasal dari banyak negara, di antaranya China, Swedia, Inggris, Singapura, dan
Irlandia.
Adapun AS, satu-satunya negara yang mengeluh perihal skema ini berada pada posisi 8 besar. Artinya AS
bukanlah importir utama.
“Pemerintah masih memberlakukan ketentuan klasifikasi barang digital tersebut. Terlebih saat ini sudah
ada cukup banyak perusahaan yang melapor secara sukarela,” tulis dokumen yang diperoleh Bisnis.
Untuk diketahui, penetapan tarif 0% merupakan salah satu strategi otoritas fiskal untuk mengidentifikasi
para pelaku transaksi barang virtual.
Sementara itu, terkait dengan perlakuan perpajakannya akan diterapkan pada kemudian hari.
Dengan kata lain, sikap keberatan dari AS itu merupakan langkah antisipatif jika ke depan Indonesia
menerapkan perlakuan perpajakan terhadap transaksi barang secara virtual.
Adapun terkait dengan substansi pajak digital yang tertuang di dalam UU No. 2/2020 dikeluhkan
lantaran AS menilai kebijakan tersebut diskriminatif karena hanya hanya menyasar subjek pajak
nonresiden.
Sekadar informasi, UU No. 2/2020 menjadi dasar bagi pemerintah untuk menerapkan serangkaian pajak
atas transaksi atau kegiatan ekonomi digital.
Di antaranya memungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), hingga PPh atau pajak
transaksi elektronik (PTE) yang dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar
negeri, dan atau penyelenggara PMSE dari luar negeri.
Hanya saja, pemerintah belum menentukan skema dan tarif atas pengenaan PPh dan PTE itu. UU No.
2/2020 hanya menyatakan bahwa besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan akan
diatur di dalam peraturan pemerintah.
Saat ini, Pemerintah Indonesia telah menyusun tim khusus untuk menangani persoalan tersebut di meja
WTO. Tim tersebut terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
“Pemerintah sudah sering melakukan rapat, tapi tim saat ini sedang disusun dengan koordinator
Kementerian Luar Negeri,” tegas sumber Bisnis.
Fakta ini dikuatkan oleh pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah. Menurutnya,
Indonesia saat ini tengah bertarung di WTO melawan penolakan skema perpajakan ekonomi digital yang
dikeluhkan oleh Negeri Paman Sam.
“Kementerian Luar Negeri adalah koordinator perundingan isu perdagangan elektronik di WTO, dan
salah satu agendanya adalah digital tax,” kata Teuku saat dihubungi Bisnis.
Teuku tidak bersedia menjelaskan perihal komposisi dari tim tersebut. Hal yang pasti, salah satu
perwakilan berasal dari Kementerian Keuangan untuk menangani sengkarut pajak digital.
INVESTIGASI
Polemik mengenai pajak digital antara Indonesia dan AS mencuat setelah negara adikuasa itu melakukan
investigasi terkait dengan skema pungutan pada Juni tahun lalu.
Kemudian, Indonesia mengirimkan surat balasan kepada AS pada bulan berikutnya yang berisi tentang
komitmen untuk menunggu konsensus global di forum Organisation for Economic Cooperation and
Development (OECD).
Puncak polemik terjadi saat AS melalui USTR merilis laporan bertajuk “Section 301 Investigations Status
Update on Digital Service Tax Investigation of Brazil, the Czech Republic, the European Union, and
Indonesia”.
Dalam laporan itu Indonesia dituding sengaja bersikap diskriminatif terhadap perusahaan asal AS
dengan menerapkan skema perpajakan yang cukup berat.
Indonesia juga dituduh memaksa perusahaan AS untuk meningkatkan harga jual guna mematuhi aturan
perpajakan, dan dengan sengaja penerapkan pengenaan pajak berganda.
Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi)
Ajib Hamdani menyarankan kepada pemerintah untuk mengabaikan ultimatum dari AS tersebut.
Pasalnya, Indonesia memiliki kedaulatan pajak dan bisa memungut PPh atau PTE terhadap perusahaan
digital luar negeri yang mendapatkan pendapatan dari aktivitas bisnis di Tanah Air.
“The show must go on, sambil secara paralel tetap membuka komunikasi untuk konsensus global,”
ujarnya