PPh KORPORASI – Waswas Pajak Komoditas

15 August 2023

Tegar Arief
Selasa, 15/08/2023

Bisnis – Bertambah lagi pekerjaan rumah pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara melalui setoran pajak. Pemicunya, sektor komoditas yang belakangan lesu akibat penurunan harga, membuat pelaku usaha kelimpungan, dan bahkan sebagian di antaranya memohon keringanan pajak.

Sektor komoditas dalam dua tahun terakhir memang menjadi lini bisnis yang memberikan sumbangsih besar terhadap penerimaan pajak. Maklum, harga sederet komoditas sumber daya alam (SDA) seperti minyak, gas, dan batu bara tinggi menjulang.

Tak pelak, target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan APBN 2022 berhasil dilampaui.

Namun kini, sejalan dengan normalisasi harga komoditas, dunia usaha di sektor ini berbondong-bondong mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) 25 Badan alias pajak korporasi.

Permintaan itu pun bukannya tanpa alasan. Menilik data Kementerian Keuangan, setoran pajak di sektor komoditas terpantau lemas sepanjang tahun berjalan 2023 yang berakhir Juli.

PPh Migas misalnya, menjadi satu-satunya jenis pajak yang membukukan penurunan, yakni 7,99%. Secara sektoral, pertambangan hanya mampu tumbuh 44% pada tahun ini, anjlok dibandingkan dengan Januari—Juli 2022 yang mencapai 263,7%.

Dus, setoran PPh Badan atau pajak korporasi juga mengalami penurunan pertumbuhan, yakni dari 132,4% pada tahun lalu menjadi 24,2% per Juli tahun ini.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pun mencatat ada beberapa perusahaan sektor komoditas yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25.

Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, tidak bersedia menyebutkan jumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang mengajukan pengurangan itu.

“Sedang kami tindaklanjuti ke direktorat terkait,” katanya sata dihubungi Bisnis, Senin (14/8).

Pengurangan angsuran PPh 25 merupakan skema legal yang acap kali diajukan korporasi ketika mengalami tekanan bisnis. Skema ini pun merupakan bagian dari dinamisasi pajak. Ada dua jenis dinamisasi pajak, yakni dinamisasi ke atas dan ke bawah.

Dinamisasi pajak ke bawah dilakukan apabila WP Badan mengalami penurunan usaha. Syaratnya tiga bulan atau lebih dalam satu tahun berjalan, PPh terutang WP Badan untuk periode tersebut kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh 25.

Adapun, besaran pengurangan angsuran mengacu pada penghitungan berdasarkan penghasilan yang akan diterima dengan analisis fiskus sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

Sebaliknya, dinamisasi pajak ke atas dilakukan jika dalam analisis fiskus korporasi di sektor tertentu diestimasi mencatatkan kinerja ciamik. Hal inilah yang dilakukan pemerintah tahun lalu.

Sejalan dengan dilakukannya dinamisasi ke bawah, maka pencapaian target penerimaan pajak yang pada 2023 senilai Rp1.718 triliun makin menantang. Pemerintah pun kembali memutar otak untuk merealisasikan sasaran itu.

PERTUMBUHAN PDB

Salah satu caranya, dengan mengoptimalkan setoran pajak dari sektor yang menggeliat, mengacu pada realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2023.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan berpijak pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) kuartal II/2023, sektor yang menggeliat antara lain manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan transportasi.

Keempat sektor tersebut, menurutnya, akan memainkan peran yang sangat penting dalam menunjang penerimaan pajak.

Namun, Yon tak memungkiri realisasi PPh 25 tak setinggi 2022 karena adanya normalisasi ekonomi, termasuk komoditas.

“Penerimaan tahun ini masih sangat baik. Tahun ini normalisasi namun tetap tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, kalangan pelaku usaha memandang geliat bisnis komoditas tak seagresif tahun lalu sehingga penghasilan yang dikantongi pun berkurang.

Pengurangan angsuran PPh 25 pun menjadi opsi yang layak dalam rangka menjaga likuiditas perusahaan pada sisa tahun ini.

Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira, mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan turunnya omzet pengusaha komoditas selain faktor normalisasi harga.

Pertama, ekspansi yang cukup tinggi pada dua tahun terakhir dengan dasar memanfaatkan momentum kenaikan harga komoditas. Kedua, biaya untuk mengakses pendanaan terbilang mahal, sedangkan akses ke perbankan makin sempit.

Ketiga, kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas ekspor beberapa komoditas yang efeknya baru terasa ketika harga komoditas menuju jalur normal.

“Wajar jika pengusaha mengajukan pengurangan angsuran,” kata Angga.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, menambahkan pengajuan pengurangan angsuran itu disebabkan oleh tertekannya profitabilitas perusahaan karena biaya operasional terus meningkat. Apalagi, di saat bersamaan pemerintah menaikkan royalti yang kian membebani perusahaan. “Biaya operasional meningkat 20%—25%.”

Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, memperkirakan dinamisasi ke bawah ini akan memengaruhi performa pajak secara keseluruhan pada tahun ini.

Akan tetapi, menurutnya, kans pemerintah untuk dapat menggapai target penerimaan pajak pada tahun ini masih amat besar, mengingat angka sasaran yang ditetapkan terbilang moderat.

Editor : Tegar Arief