PPN HUNIAN BERSUBSIDI Kontradiksi Pajak Konsumsi
20 June 2023
Annasa Rizki Kamalina & Tegar Arief
Senin, 19/06/2023
Bisnis – Di tengah karut-marut pengelolaan rumah bersubsidi, otoritas fiskal kembali menggulirkan regulasi yang menyimpan risiko besar, yakni memperlonggar batasan hunian yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
Di tengah karut-marut pengelolaan rumah bersubsidi, otoritas fiskal kembali menggulirkan regulasi yang menyimpan risiko besar, yakni memperlonggar batasan hunian yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
Akhir pekan lalu, otoritas fiskal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Juni 2023 mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak subsidi yang diberikan pembebasan PPN dari sebelumnya Rp150,5 juta—Rp219 juta, menjadi Rp162 juta—Rp234 juta pada 2023.
Untuk periode 2024, harga jual maksimal Rp166 juta—Rp240 juta sesuai masing-masing zona. Kenaikkan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB).
Alhasil, setiap rumah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 11% dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp16 juta—Rp24 juta per unit.
Sejalan dengan dinaikkannya batas harga yang mendapat fasilitas tersebut, secara otomatis membatasi potensi penerimaan pajak, karena makin banyak hunian yang pajaknya disubsidi oleh negara.
Memang, fasilitas ini diberikan dalam rangka menjaga keterjangkauan harga hunian, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR, maupun kalangan kelas menengah ke bawah lainnya.
Akan tetapi, faktanya distribusi rumah subsidi melalui mekanisme Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) penuh dengan soal. Ini pun telah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan Dana FLPP Semester I Tahun 2022.
Permasalah tersebut antara lain terkait dengan manajemen risiko pengelolaan dana FLPP yang masih dalam proses penyusunan.
Selain itu, penyaluran dana FLPP atas 256 debitur yang tidak tepat sasaran, dan penanganan penyelesaian kredit FLPP terhadap 5.679 debitur yang tidak sesuai ketentuan.
“Meskipun hasil pemeriksaan telah sesuai, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian,” kata Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, belum lama ini.
Risiko lain yang juga mengintai adalah makin terbatasnya penerimaan negara. Padahal, pemerintah memiliki visi untuk mengubah ketergantungan setoran pajak dari yang sebelumnya berbasis penghasilan alias Pajak Penghasilan (PPh) ke PPN.
World Bank dalam Pathways Towards Economic Security: Indonesia Poverty Assessment, pun mengkritisi mekanisme PPN itu.
Menurut lembaga tersebut, Indonesia sudah sepatutnya melakukan evaluasi fasilitas pembebasan, karena efektivitasnya yang terbatas.
Selain ketidaktepatan sasaran, pembebasan PPN juga menjadi salah satu yang menghambat optimalisasi atau pertumbuhan penerimaan pajak. Alhasil, rasio pajak di dalam negeri pun tak pernah menyentuh angka tinggi.
“Masih ada ruang bagi Indonesia untuk lebih memperkuat upaya peningkatan pendapatannya, misalnya melalui penilaian kembali berbagai pembebasan pajak,” kata Country Director World Bank Indonesia Satu Kahkonen.
Harus diakui, pembebasan PPN memberikan keuntungan bagi masyarakat karena harga barang atau tarif jasa yang dibanderol lebih murah.
Persoalannya, menurut World Bank ada banyak masyarakat mampu yang memanfaatkan fasilitas itu, sehingga menggerus potensi penerimaan negara.
BANTUAN SOSIAL
Menyusul dihapuskannya fasilitas pembebasan itu, World Bank merekomendasikan kepada pemerintah untuk menguatkan daya beli masyarakat dengan memberikan guyuran bantuan sosial lebih deras.
Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menebalkan kemampuan konsumsi tanpa menggerus potensi pajak yang menjadi sumber utama dompet negara.
Kritik dan saran dari World Bank itu pun sejatinya beralasan, mengingat pembebasan membatasi pungutan atas potensi pajak.
Menurut lembaga tersebut, pemerintah kehilangan 30% dari total potensi penerimaan PPN atau setara dengan 0,7% produk domestik bruto (PDB) akibat banjirnya fasilitas pembebasan.
Data itu selaras dengan penghitungan Bisnis mengenai daya pungut PPN yang tecermin dalam value added tax (VAT) gross collection ratio yang hanya di kisaran 65%—70% pada 2022. Artinya, dari total potensi pajak pemerintah hanya berhasil memungut sekitar 65%—70%.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menceritakan, sesungguhnya rekomendasi penghapusan pengecualian PPN atau VAT exemption itu muncul dari evaluasi reformasi perpajakan jilid I pada 2001—2008.
Saat itu, International Monetary Fund (IMF) melihat reformasi birokrasi dan administrasi yang dihasilkan dari Reformasi Perpajakan Jilid I tak mampu meningkatkan tax ratio, karena banyaknya exemption dalam sistem perpajakan Indonesia, salah satunya pembebasan PPN.
Oleh karena itu, pekerjaan rumah setelah Reformasi Perpajakan Jilid I adalah menghapus objek yang mendapatan pengecualian PPN.
Celakanya, lanjutan reformasi itu baru terlaksana pada 2021, tepatnya ketika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU HPP, sebagian besar objek yang mendapatkan pengecualian PPN dialihkan menjadi dibebaskan.
“Ini solusi terbaik saat itu karena secara politik paling memungkinkan dan memudahkan pemerintahan selanjutnya, karena dari fasilitas pembebasan menjadi dikenakan secara normal tak harus mengubah UU,” jelasnya.
Editor : Tegar Arief