PPN TRANSAKSI DIGITAL Penerimaan Tercatat Rp3,15 Triliun

18 July 2023

Tegar Arief
Selasa, 18/07/2023

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah berhasil mengantongi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi elektronik senilai Rp3,15 triliun sepanjang tahun berjalan 2023.

Jumlah tersebut bersumber dari 135 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menjadi pemungut PPN atas transaksi masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, secara total sejak diimplementasikan pada medio 2020 silam, penerimaan atas PPN PMSE senilai Rp13,29 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” katanya, Senin (17/7).

Hingga 31 Juni 2023, otoritas fiskal telah menunjuk 156 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN di dalam negeri. Dari jumlah tersebut, 135 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

Pada bulan lalu, pemerintah menambah jumlah pemungut sebanyak lima perusahaan, yakni Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive, Inc., dan NCS Pearson, Inc.

“Selain penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pu­ngut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN, dan telah dilakukan pembayaran.

“Pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE,” katanya.^(Tegar Arief)

Editor : Tegar Arief