PRAKTIK PENYALAHGUNAAN MARAK Tax Treaty Butuh Evaluasi

06 October 2020

Bisnis Indonesia, Selasa, 06/10/2020 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan sejumlah negara menyusul banyaknya korporasi yang melakukan pelanggaran melalui praktik treaty shopping.

Dalam laporan yang dirilis oleh Netherlands Bureau for Economic Policy Analysis (Centraal Planbureau/CPB), tertulis bahwa Indonesia mengalami kerugian dari praktik P3B atau tax treaty dengan Belanda, Hong Kong, serta Uni Emirat Arab.

Khusus untuk perjanjian antara Indonesia dan Belanda, tulis laporan tersebut, sering dimanfaatkan oleh korporasi multinasional untuk melakukan penghindaran kewajiban pajak.

“Perusahaan multinasional sering memanfaatkan ini untuk mengurangi pajak mereka, dan Belanda adalah negara penghubung terkemuka,” tulis laporan berjudul Dutch Tax Treaties and Developing Countries – A Network Analysis – tersebut yang dikutip Bisnis, Senin (5/10).

CPB mencatat, Indonesia kehilangan 53,8% dari total potensi penerimaan pajak dari dividen. Perjanjian dengan Belanda dan Hong Kong berkontribusi masing-masing sebesar 58,2% dan 41,8% terhadap total potensi penerimaan pajak dari dividen yang hilang.

Adapun potensi penerimaan pajak dari pembayaran bunga serta royalti yang hilang mencapai 44,1% dan 46,6% dari potensi penerimaan aslinya.

Potensi penerimaan pajak dari pembayaran bunga yang hilang dari perjanjian antara Indonesia dan Belanda serta Indonesia dengan Uni Emirat Arab masing-masing sebesar 50%.

Khusus royalti, total penerimaan pajak yang hilang akibat perjanjian antara Indonesia dan Uni Emirat Arab serta Indonesia dan Hong Kong, di mana perjanjian antara Indonesia dan Uni Emirat Arab bertanggung jawab atas 97% dari total potensi penerimaan pajak atas royalti yang hilang.

Terkait dengan potensi pajak yang hilang serta banyaknya perusahaan multinasional yang melakukan praktik treaty shopping, Bisnis telah menghubungi Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol.

Hanya saja, John tidak bersedia memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Pun demikian dengan Di­rektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama yang juga tak merespons pertanyaan Bisnis.