PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA, Babak Baru Repatriasi Harta

01 October 2021

BisnisIndonesia, Tegar Arief & Wibi Pangestu Pratama, Jum’at, 01/10/2021 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA – Babak baru repatriasi harta dimulai setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan klausul mengenai peralihan harta wajib pajak di yurisdiksi lain ke wilayah Indonesia di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Regulasi tersebut merupakan perubahan dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Substansi mengenai repatriasi harta tertuang di dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak, tepatnya Pasal 5 Bab V RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam program ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang selama ini masih disimpan, dengan mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas harta cukup rendah. (Lihat infografik).

Klausul ini sekaligus mengonfirmasi bahwa pemerintah menyiapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebagaimana dilakukan pada 2016 lalu. Hanya saja, program disajikan dengan nama yang berbeda.

Adapun harta yang dimaksud merupakan harta yang diperoleh wajib pajak terhitung sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, sama dengan ketentuan di dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPR dan akan disahkan pada Sidang Paripurna pekan depan. “Sudah disetujui. Nanti di paripurna , awal pekan depan,” katanya, Kamis (30/9).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Dolfie O.F.P menambahkan, berdasarkan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) yang telah menerima laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, terdapat beberapa substansi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan Panja ini.

“Judul disepakati menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan 9 Bab dan jumlah pasal yang disepakati sebanyak 19 pasal.”

Hal yang menjadi persoalan kemudian adalah efektivitas dari program ini terhadap penerimaan negara. Pasalnya, repatriasi harta hasil deklarasi dalam program Tax Amnesty 2016 tidak tereksekusi dengan maksimal.

Dalam program Pengampunan Pajak 5 tahun silam, pemerintah telah mengantongi data deklarasi harta senilai Rp4.884,2 triliun, Rp1.036,7 triliun di antaranya berasal dari luar negeri.

Otoritas pajak juga mencatat adanya repatriasi aset senilai Rp146,7 triliun dan uang tebusan dari wajib pajak senilai Rp114,5 triliun. Akan tetapi, realisasi uang tebusan tersebut masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya menargetkan Rp165 triliun.

Realisasi repatriasi juga tak jauh berbeda. Dari janji yang dalam pembahasan di DPR sebesar Rp1.000 triliun, otoritas pajak hanya bisa merealisasikan Rp146,7 triliun.

Mengacu pada Naskah Akademik RUU KUP, pengungkapan harta sukarela atau Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP) adalah program dengan format yang lebih bervariasi untuk meningkatkan transparansi perpajakan.

Dengan mengikuti program ini, wajib pajak mendapat fasilitas tarif yang lebih rendah serta penghapusan sanksi administrasi dengan mengungkapkan harta yang berada di dalam dan luar negeri.

Ketentuan OVDP dianggap sebagai solusi untuk mengejar pajak dari praktik offshore tax evasion (OTE) berupa penggelapan harta ke luar negeri. Faktanya, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menemukan banyak wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016 yang belum mengungkapkan hartanya secara penuh. Akibatnya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan yang cukup besar dari praktik OTE ini.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan, daya tarik program ini terhadap wajib pajak lebih kuat sejalan dengan pengenaan tarif yang cukup rendah.

Menurutnya, pengenaan tarif yang rendah ini tak lepas dari sikap kompromistis antara pemerintah dan DPR untuk menjaga efektivitas program tersebut. Terlebih, mayoritas fraksi di DPR menolak tarif yang diusulkan oleh pemerintah lantaran dianggap terlalu tinggi. (Bisnis, 29/9).

Akan tetapi, efektivitas dari kebijakan ini masih penuh dengan tanda tanya mengingat berdasarkan the second best theory, tidak ada kebijakan yang ideal (the best policy). Alhasil, para pembuat kebijakan berkompromi terhadap the second best policy yang pasti tidak ideal dan selalu memunculkan ‘lubang’.

“Tidak mustahil, pada akhirnya RUU ini juga tidak akan ideal dan memiliki tax loopholes yang bisa dieksploitasi oleh wajib pajak,” kata Prianto.

Penyusunan program ini memang sarat dengan muatan politik. Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal mengatakan, program ini disusun untuk mengakomodasi pengusaha berkantung ‘tanggung’ yang berniat mengungkap hartanya.

Sementara itu, informan Bisnis lainnya yang mengikuti proses pembahasan RUU ini menjelaskan, repatriasi merupakan usulan dari seorang menteri yang berasal dari salah satu fraksi di DPR.

Usulan itu sempat memicu perdebatan antara menteri tersebut dengan Sri Mulyani, sebelum akhirnya pemerintah mencapai suara bulat dan menyetujui adanya klausul tersebut.

Perubahan judul dari RUU KUP menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan usul yang berasal dari salah satu fraksi terbesar di parlemen.