PROSES POLITIK SKEMA PPN, Tatkala Legislator Tolak Gedung Djuanda

29 September 2021

BisnisIndonesia, Tegar Arief,Rabu, 29/09/2021 02:00 WIB

Kompas pemerintah bergerak tak menentu, setelah kemudi yang membawa setumpuk rumusan baru Pajak Pertambahan Nilai menghadapi tanjakan dan tikungan tajam. Petaka ini terjadi tatkala kalangan legislator di Gedung ‘Kura-Kura’, Senayan, menolak kenaikan tarif dan rencana implementasi multitarif dalam pajak konsumsi tersebut.n

Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengganti skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi multitarif dan menaikkan tarif tunggal dari 10% menjadi tarif umum 12%.

Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai kenaikan tarif PPN berdampak pada tergerusnya daya beli masyarakat. Adapun Fraksi Golkar menambahkan tarif PPN belum mendesak untuk ditingkatkan.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan kenaikan tarif umum PPN menjadi 11%, bukan 10% sebagaimana yang berlaku saat ini ataupun 12% sebagaimana yang diusulkan pemerintah. Menurut Fraksi PPP, dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi perlu turut dipertimbangkan.

Sementara itu, fraksi yang tidak mengusulkan perubahan atas tarif PPN dan sejalan dengan usulan pemerintah adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Di sisi lain, skema multitarif sebesar 5%—25% juga memicu perdebatan. Skema ini diusulkan kementerian yang berkantor di Gedung Djuanda itu guna menciptakan keadilan pajak, di mana barang atau jasa dasar yang dibutuhkan masyarakat banyak dikenai tarif rendah, dan barang mewah dikenai tarif tinggi.

Terkait hal ini, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menilai skema multitarif akan memicu distorsi ekonomi.

“Perubahan menjadi multitarif ada dampak efisiensi dan distorsi ekonomi, dampak terhadap biaya administrasi dan kepatuhan, serta kesiapan administrasi perpajakan,” tulis DIM RUU KUP yang dikutip Bisnis, Selasa (28/9).

Batu sandungan kian besar setelah pemerintah menghadapi derasnya arus penolakan dari masyarakat dan wakilnya di Senayan mengenai rencana pemungutan PPN atas kebutuhan pokok.

Memang, pemajakan atas bahan pokok butuh pendalaman yang matang. Jika tidak, misi untuk meningkatkan penerimaan berujung pada membesarnya gelombang penolakan karena masyarakat merasa urusan perutnya terusik.

Pemerhati pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan otoritas fiskal untuk menyediakan fasilitas atas bahan pokok. Namun fasilitas itu diberikan dengan selektif.

Hal ini diperlukan guna mewujudkan keadilan pajak antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya. “Hanya jenis bahan kebutuhan pokok tertentu saja ,” ujarnya.

KEPENTINGAN POLITIK

Tak dapat dipungkiri, proses legislasi di Senayan sarat dengan kepentingan politik. Namun sejatinya, pemerintah pun mengawali perjalanan perubahan skema PPN ini dengan negosiasi politik.

Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal menjelaskan bahwa perubahan skema PPN merupakan hasil kompromi antara pemangku kebijakan dengan sekelompok pelaku usaha.

Negosiasi itu terjadi ketika 2016, saat otoritas keuangan merumuskan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Kala itu, kalangan pebisnis bersedia mengikuti program tersebut dengan satu syarat, yakni harus ada ‘tukar guling’ dalam struktur penerimaan pajak.

Konkretnya, pemerintah harus mengubah komposisi struktur penerimaan pajak yang selama ini didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau korporasi, ke PPN alias pajak atas konsumsi.

“Ada semangat untuk mengubah struktur dari PPh Badan ke PPN. , ini juga merupakan tren di banyak negara,” kata sumber Bisnis, belum lama ini.

Pemerintah pun menyanggupi syarat yang diajukan tersebut. Alhasil, perubahan skema PPN diejawantahkan ke dalam RUU KUP.

Celakanya, angan untuk mengubah skema PPN itu mendapat tentangan yang sangat besar dari politikus Senayan.

Hal ini tentu saja sudah diperhitungkan oleh pemerintah. Akan tetapi, yang perlu diingat, penyusunan UU selalu melalui proses politik yang sangat dinamis di DPR.

Skenario terancam bubar jika otoritas fiskal tidak memainkan peran politik dengan cerdik.

Dinamika politik kian pelik ketika DPR juga menentang tata cara dan besaran tarif yang diusulkan terkait dengan program pengungkapan pajak sukarela atau Sunset Policy di dalam RUU KUP. (Baca halaman 1).

Sayangnya, perwakilan pemerintah tidak bersedia untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pembahasan RUU KUP yang memang cukup alot ini.

Hal yang pasti, penolakan PPN dan Sunset Policy oleh DPR ini benar-benar merancukan konstelasi politik.

Tidak tertutup kemungkinan, Senayan akan menolak usulan PPN yang diajukan pemerintah jika tarif Sunset Policy terlampau tinggi, atau antara Gedung Kura-Kura dan Gedung Djuanda tidak menemukan angka sepaham.

Apabila ini terjadi, misi untuk mengubah struktur penerimaan dari PPh Badan ke PPN harus pupus.

Lebih dari itu, kekalahan pemerintah ini juga makin menguatkan pijakan Si Kura-Kura di atap Gedung Djuanda.