Purbaya Mau Tambah Pajak Produk-Produk China, Ini Rincian dan Alasannya

26 March 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah pajak produk China di e-commerce untuk melindungi bisnis lokal dan mengatasi dominasi impor.

Bisnis.com

Kamis, 26 Maret 2026

 

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji penerapan pajak tambahan bagi produk-produk online asal China, sebagai imbas semakin dominannya barang impor asal Negeri Panda di platform loka pasar daring alias e-commerce.

Purbaya mengungkapkan bahwa rencana tersebut menguat setelah dirinya melakukan serangkaian diskusi dengan pelaku usaha di berbagai daerah, seperti dari Sulawesi dalam sebuah live di media sosial TikTok hingga ketika berkunjung ke kawasan industri di Jawa Barat.

Menurutnya, konfirmasi di lapangan menunjukkan bahwa masifnya perdagangan online telah memukul telak kelangsungan bisnis offline. Apalagi, sambungnya, ekosistem online di dalam negeri rupanya tidak didominasi oleh pelaku usaha lokal.

“Yang saya pikir tadinya online sebagian besar kan orang Indonesia juga, rupanya yang banyak juga dikuasai bukan orang Indonesia. Jadi, kita akan pikirkan langkah yang lebih taktis nanti supaya yang offline bisa hidup, dan kalaupun switch ke online, harusnya orang Indonesia yang hidup,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip pada Kamis (26/3/2026).

Lebih lanjut, bendahara negara itu menyoroti kelemahan struktural yang membuat produk lokal kalah saing dari sisi harga. Dia mengaku mendapat laporan bahwa eksportir asal China mengantongi subsidi ekspor hingga 15% dari pemerintahnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, Kementerian Keuangan tengah melakukan verifikasi mendalam terkait data tersebut. Jika benar maka otoritas fiskal akan membuat kebijakan untuk membuat barang buatan dalam negeri bisa lebih bersaing di pasar sendiri.

Hanya saja, Purbaya masih enggan merinci lebih jauh kebijakan yang dimaksud. Dia hanya memberi sinyal akan menerapkan instrumen pajak e-commerce atau pajak pegadang online, yang sejak tahun lalu implementasinya masih tertunda.

Kementerian Keuangan, katanya, saat ini tengah menghitung ulang kalkulasi dampak pengenaan pajak tersebut agar kebijakan yang keluar nantinya bisa tepat sasaran tanpa mematikan ekosistem digital itu sendiri.

“Ada satu pajak yang saya tunda-tunda terus, kan, pajak untuk [pedagang] online. Nah kalau seperti itu, kalau [diminta] terapkan, sebelah mana yang harus kita terapkan, sehingga online-nya tetap hidup, tapi yang offline-nya hidup lagi,” jelas Purbaya.

Dengan demikian, dia berharap tercipta keseimbangan antara pelaku usaha domestik dan asing. Purbaya merasa selama ini seolah platform perdagangan digital yang terbangun justru menjadi karpet merah bagi penguasaan pasar oleh negara lain.

“Kalau kita hitung kemarin sebagian besar keuntungan lari ke pihak China sana, kan itu tidak benar sistemnya. Seolah-olah kita buat trading platform digital yang awalnya bagus, tapi sebenarnya kita menyerahkan pasar kita ke China sepenuhnya. Apakah itu kebijakan yang tepat atau enggak? Itu yang harus dipikirkan lagi, kan,” tutupnya.