Latest Regulation
Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang Atau Rusak Karena Keadaan Kahar (Force Majeure) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Di Jakarta 19 Mei 2020
Diundangkan Di Jakarta 20 Mei 2020
Next