RESTITUSI PAJAK MELONJAK Pebisnis Masih Haus Stimulus

08 November 2021

Tegar Arief
Senin, 08/11/2021

Bisnis, JAKARTA – Daya tahan pelaku ekonomi di Tanah Air, baik kelompok masyarakat maupun pelaku usaha, masih cukup rentan di tengah upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian dari dampak pandemi Covid-19. Hal ini tecermin di dalam melonjaknya realisasi restitusi pajak per kuartal III/2021.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pencairan restitusi hingga akhir September lalu mencapai Rp160,75 triliun, meningkat sebesar 12,27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

“Sampai dengan akhir September 2021 nominal restitusi Rp160,75 triliun, tumbuh 12,27% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Secara terperinci, jenis pajak yang paling banyak menyumbang restitusi adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni mencapai Rp107,25%, naik sebesar 9,29% secara tahunan.

Kemudian, pencairan restitusi untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan pun terpantau masih tinggi, yakni mencapai Rp45,51 triliun, tumbuh hingga 17,20% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Meningkatnya restitusi pada dua jenis pajak ini mengindikasikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha masih membutuhkan intervensi fiskal di tengah peulihan ekonomi dari impitan pandemi Covid-19.

Sekadar informasi, PPN merupakan jenis pajak yang memotret tingkat konsumsi masyarakat, sedangkan PPh Badan atau pajak korporasi adalah gambaran bagi ketahanan pelaku usaha.

Pengamat Ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani mengatakan, lonjakan restitusi di tengah tekanan ekonomi memang cukup wajar. Terlebih pemerintah memberikan fasilitas ini kepada wajib pajak.

“Pengusaha berusaha memanfaatkan momentum dan fasilitas ini untuk bagaimana bisa mendapat tambahan likuiditas secara cepat,” kata dia kepada Bisnis, pekan lalu.

Menurutnya, restitusi memang merupakan hak bagi seluruh wajib pajak yang bisa diakses selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam kaitan itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menambahkan, melejitnya realisasi pencairan restitusi berisiko pada tertekannya penerimaan pajak.

Akan tetapi, menurutnya, hal ini merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah untuk menangkal krisis ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

“Ini memang hak bagi wajib pajak, dan memang pada hampir seluruh sektor tertekan usahanya, kecuali sektor kesehatan. Penerimaan pajak juga tertekan,” kata Wahyu.

Sementara itu, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono sebelumnya memperkirakan restitusi sepanjang tahun ini berada di kisaran Rp140 triliun.

Dengan demikian, realisasi yang melampaui estimasi ini makin menegaskan bahwa kondisi ekonomi masih cukup rapuh, terutama dari sisi konsumsi masyarakat yang banyak menyumbang pencairan restitusi.

Di sisi lain, rentannya penyehatan ekonomi juga ditegaskan oleh kebijakan otoritas fiskal yang menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif pajak.

Penambahan jumlah KLU berlaku untuk tiga jenis insentif, yaitu insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Perluasan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Adapun jumlah KLU untuk wajib pajak yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bertambah menjadi 481 KLU, dari semula berjumlah 216 KLU.

Lalu, wajib pajak yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor menjadi 397 KLU dari semula 132 KLU, dan wajib pajak penerima insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN kini menjadi 229 KLU, dari semula 132 KLU.