Restitusi Pajak Sepanjang 2025 Tembus Rp 361,2 Triliun, Melonjak 36%

08 January 2026

Kamis, 08 Januari 2026

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi restitusi pajak sepanjang 2025 melonjak signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilai restitusi pajak mencapai Rp 361,2 triliun, meningkat 35,94% secara tahunan (year on year/YoY).

Besaran restitusi tersebut dihitung dari selisih antara realisasi penerimaan pajak bruto dan realisasi pajak neto.

Hingga Desember 2025, penerimaan pajak bruto tercatat sebesar Rp 2.278,8 triliun, sementara realisasi pajak neto mencapai Rp 1.917,6 triliun.

 

Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun lalu atau hingga Desember 2024, realisasi pajak bruto tercatat Rp 2.197,3 triliun dengan realisasi neto sebesar Rp 1.931,6 triliun.

Dengan demikian, restitusi pajak sepanjang 2024 tercatat Rp 265,7 triliun.

Artinya, terdapat kenaikan restitusi sebesar Rp 95,5 triliun pada 2025 dibandingkan 2024.

Meningkatnya restitusi pajak ini turut mempengaruhi kinerja penerimaan pajak neto yang mengalami tekanan meskipun penerimaan bruto masih menunjukkan pertumbuhan terbatas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan, realisasi penerimaan pajak hanya terkumpul 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun.

“Penerimaan pajak hanya Rp 1.917,6 triliun. Ini hanya 87,6% dari APBN,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026).