SEKTOR MINERAL & BATU BARA : Tunggakan PNBP Minerba Belum Tuntas
14 October 2019
Bisnis.com, Senin, 14/10/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyerahkan tunggakan penerimaan negara bukan pajak dari sektor mineral batu bara senilai Rp3,4 triliun kepada Kementerian Keuangan dari total tunggakan Rp4,5 triliun.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan angka tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut merupakan tunggakan sejak 2006. Dia mengatakan masih ada sisa tunggakan senilai Rp1,2 triliun tetapi perusahaan yang menunggak masih belum mendapatkan teguran hingga tiga kali.
“Banyak perusahaannya, tetapi tunggakan yang sudah ditegur sampai dengan 3 kali sudah diserahkan ke Kemenkeu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang . Sisanya belum karena masih menunggu tiga kali teguran,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Kendati demikian, pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut berapa banyak perusahaan yang menunggak baik dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku ataupun yang telah mati. Jonson menambahkan tunggakan yang ditelah diserahkan kepada Kementerian Keuangan ini menjadi kewenangan KPKNL. Nantinya, KPKNL memiliki kewenangan untuk menindak tegas perusahaan yang menunggak PNBP Minerba.
“Yang meneruskan semua KPKNL, tergantung mereka setelah dilakukan analisis atas penagihannya,” tuturnya.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menuturkan tunggakan PNBP Minerba ini tentunya akan dilimpahkan ke KPKLN untuk dilakukan penagihan paksa karena sesuai UU No.9/2018 tentang PNBP tidak ada kewenangan seperti di pajak.
“Upaya ini nantinya diikuti aturan bahwa piutang PNBP akan diberlakukan sebagai piutang preferences sehingga kalau badan usaha sebagai wajib bayar PNBP dinyatakan pailit maka piutang PNBP akan menjadi kewajiban utama yang harus terpenuhi pada langkah pemailitan,” terangnya.
Berdasarkan Pasal 62 UU No.9/2018 tentang PNBP, wajib bayar atau perusahaan dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP. Hal itu di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi perusahaan, kesulitan likuiditas, dan kebijakan pemerintah.
Pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP dapat menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP.
Adapun, surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP meliputi penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan. Lalu surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP diterbitkan oleh pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan menteri.
Wawan menuturkan apabila perusahaan tambang itu sudah tak berdiri lagi akan dihapus tunggakannya sesuai dengan mekanisme sesuai UU Perbendaharaan. Mekanisme permintaan penghapusan itu harus diusulkan oleh Kementerian ESDM ke Kemenkeu.
Untuk nilai tunggakan PNBP yang akan dihapus kurang dari Rp10 miliar harus melalui persetujuan menteri keuangan. Lalu untuk penghapusan tunggakan PNBP di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar harus disetujui presiden melalui menteri keuangan.
Tunggakan PNBP di atas Rp100 miliar apabila akan dihapus harus memperoleh izin DPR dan tentu harus disetujui oleh presiden dan menteri keuangan. “Kurang dari 1 tahun, baru ada 1 permintaan untuk penghapusan tetapi masih belum ada putusan. Kalau dihapus pengaruh ke keuangan ada, ada potensi pendapatan yang hilang yaitu piutang yang terhapus dan itu ada dineraca,” tutur Wawan.
HARGA ACUAN
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih akan memantau pergerakan harga komoditas batu bara untuk memastikan pencapain akhir tahun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minerba.
Menurutnya, meskipun saat ini harga batu bara acuan (HBA) terus mengalami penurunan, belum dapat disimpulkan pengaruhnya terhadap target PNBP sektor minerba 2019. Pasalnya, harga komoditas tersebut akan terus mengalami pergerakan.
Sri Mulyani juga menegaskan perubahan harga di sektor minerba, migas, maupun kelapa sawit tidak hanya akan mempengaruhi PNBP tetapi juga penerimaan pajak.
“Kalau komoditas harganya kan bergerak, nanti kita lihat sampai akhir tahun harga minyak, harga batu bara, harga kelapa sawit, tentu mempengaruhi PNBP tetapi juga pajak kita,” katanya, Sabtu (12/10).
Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada Oktober 2019 adalah sebesar US$64,8 per metriks ton atau terendah sejak Oktober 2016. Nilai HBA cenderung terus mengalami penurunan sejak Oktober 2018. Kondisi ini akan semakin membuat PNBP sektor minerba sulit tercapai. Pasalnya, komoditas tersebut menyumbang 80% dari keseluruhan PNBP minerba.
Sementara itu, Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso berpendapat tunggakan PNBP mineral tidak bisa dihapuskan sehingga pemerintah harus mengejar perusahaan yang belum membayar PNBP.
“Pemerintah juga dapat mem-blacklist perusahaan yang belum membayar tunggakan PNBP,” katanya.
Dia menilai penghapusan tunggakan PNBP kepada perusahaan tidak akan berdampak besar pada keuangan negara. Menurut Budi, yang penting dilakukan dengan memberikan efek jera kepada penanggung jawab perusahaan harus diterapkan.
Ketua Indonesian Mining Institute Irwandy Arif menilai perusahaan tambang harus patuh membayar kewajibannya seperti pajak dan PNBP. Pemerintah sebaiknya mencegah tunggakan seperti ini daripada tunggakan sudah menumpuk baru ditagih. “Bisa terjadi gagal bayar dari perusahaan tambang dan menjadi kerugian negara,” ucapnya.