SENGKETA & BANDING PERPAJAKAN Otoritas Pajak Patut Berbenah
10 April 2023
Edi Suwiknyo, Dionisio Damara & Tegar Arief
Sabtu, 08/04/2023
Bisnis – Sengketa pajak di Pengadilan Pajak merupakan limpahan dari ketidakpuasan wajib pajak terhadap hasil pemeriksaan dan keberatan yang dilakukan oleh otoritas pajak.
Kasus sengketa pajak biasanya bermula dari ketidaksesuaian pemotongan atau pemungutan pajak yang dimuat dalam surat ketetapan pajak (SKP).
Wajib pajak (WP) jika mengacu pada Pasal 25 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP memperoleh peluang untuk mengajukan keberatan. Namun, jika keberatan tersebut ditolak, maka WP berhak untuk mengajukan banding ke pengadilan pajak.
Sesuai dalam mekanisme Pasal 35 Undang-undang No.14/2004 tentang Pengadilan Pajak, permohonan banding WP diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal putusan yang dibanding diterima. Namun jangka waktu itu tidak mengikat jika terdapat kondisi di luar kuasa pemohonan banding.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Pajak Jumat (7/4), pada 2022 adalah sengketa pajak di Ditjen Pajak sebanyak 11.602, Bea Cukai 2.889, dan pajak pemerintah daerah alias Pemda sebanyak 218. Total berkas sengketa yang masuk ke pengadilan pajak tahun lalu sebanyak 14.709.
Jumlah ini turun dibandingkan dengan 2021 lalu yang mencapai 15.188 perkara. Namun jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang hanya 11.436, jumlah sengketa pada 2022 jauh lebih tinggi.
Menariknya, di tingkat Pengadilan Pajak, mayoritas banding atau gugatan WP dikabulkan. Putusan itu menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan dan putusan keberatan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak mentah di pengadilan.
Data Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa jumlah penyelesaian sengketa pajak pada 2022 mencapai 15.561. Jumlah ini naik 20% daripada 2021 yang hanya sebanyak 12.959 sengketa.
Dari total sengketa pajak yang telah diputuskan, majelis hakim pajak telah mengabulkan atau sebagian mengabulkan sebanyak 9.378 banding atau gugatan wajib pajak. Selain itu, 82 putusan bahkan membatalkan putusan keberatan pajak yang sebelumnya diputuskan di level otoritas pajak.
Jumlah banding atau gugatan yang diputus oleh pengadilan pajak itu naik setiap tahunnya. Pada 2021 lalu, jumlah sengketa yang dikabulkan atau sebagian dikabulkan 8.208. Pada 2020 sengketa yang dikabulkan bahkan hanya 6.880, pada 2019 sebanyak 6.840 dan pada 2018 hanya 6.617 sengketa.
Artinya jika dibandingkan dengan tahun-tahun tersebut, jumlah sengketa banding atau gugatan yang dimenangkan wajib pajak pada 2022 tertinggi selama 5 tahun terakhir.
Sementara itu, jumlah putusan yang menyatakan menolak maupun tidak menerima banding dari wajib pajak hanya sebanyak 5.593 sengketa. Adapun sengketa yang dicabut penetapannya tercatat mencapai sebanyak 507. Total penyelesaian sengketa yang selesai tahun lalu adalah 15.561 kasus.
Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, buruknya kualitas pemeriksaan pajak menyebabkan rendahnya tingkat kemenangan otoritas pajak dalam sengketa atau banding di pengadilan pajak sepanjang 2022. Perbaikan skema pemeriksaan dan optimalisasi pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan pun amat mendesak.
Berdasarkan Laporan Kinerja Ditjen Pajak Kementerian Keuangan 2022, tingkat kemenangan otoritas pajak pada tahun lalu hanya berada pada angka 44,8%.
Secara terperinci, kemenangan Ditjen Pajak di tingkat banding juga lebih buruk yakni hanya 38,05%, sedangkan tingkat kemenangan di level gugatan lebih baik yakni sebesar 73,9%.
Dalam laporan kinerja tersebut, Ditjen Pajak menyatakan masih perlu melakukan perbaikan kualitas koreksi pemeriksaan, serta optimalisasi pengolahan Surat Pemberitahuan atau SPT agar tidak berdampak negatif terhadap sengketa formal.
“Diperlukan juga dukungan data/dokumen dari KPP yang lebih intens,” tulis Ditjen Pajak dalam laporan otoritas pajak yang dikutip Bisnis, Selasa (28/3).
Adapun, langkah-langkah yang telah diambil untuk mengatasi kondisi ini antara lain menyempurnakan regulasi yang tidak harmonis dan multitafsir, melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja, hingga meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Langkah lainnya adalah melakukan pengawasan dan evaluasi atas putusan banding, meningkatkan kapasitas kemampuan beracara para petugas sidang, dan melakukan pengawasan perkembangan sidang sengketa perpajakan secara rutin untuk mengetahui perkembangan sengketa di Pengadilan Pajak.
Meningkatnya jumlah sengketa pajak ini sejalan dengan tekanan target penerimaan pada masa pandemi Covid-19, yang kemudian ditindaklanjuti oleh otoritas pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Secara total, Ditjen Pajak telah mengirimkan SP2DK sebanyak 9,5 juta surat yang ditujukan kepada 3,9 juta wajib pajak.
Adapun, pemeriksaan terhadap bukti permulaan telah dilakukan kepada 1.244 WP sepanjang 2022.
Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti awal tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan secara total pemeriksaan bukti permulaan telah dilakukan terhadap 2.528 wajib pajak selama 2018—2022 dengan nilai Rp13,8 triliun.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institue Prianto Budi Saptono, mengatakan sudah selayaknya Ditjen Pajak melakukan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang memicu sengketa pajak.
TAX AMNESTY
Pakar Pajak DDTC Darussalam menilai pemerintah sebaiknya tidak mengulang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.
“Kami berharap nanti bapak dan ibu yang ada di DPR, janganlah mengulang-ulang lagi program yang sifatnya seperti itu ya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pekan ini.
Menurutnya, penerapan PPS sangat mencederai perasaan wajib pajak yang patuh. Sebagaimana diketahui, program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
“Itu sangat mencederai bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh. Cukup itu terakhir,” tuturnya.
Selama PPS bergulir, pemerintah mengantongi 2.422 wajib pajak yang akan menarik hartanya ke dalam negeri. Jika komitmen repatriasi tidak dilaksanakan oleh wajib pajak, Ditjen Pajak akan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final
Kementerian Keuangan mencatat bahwa total harta bersih dari repatriasi PPS mencapai sebesar Rp13,7 triliun. Jumlah tersebut mencakup 2,3% dari total harta bersih yang terungkap melalui PPS, yakni Rp594,82 triliun.
Adapun pengungkapan harta terbesar berasal dari dalam negeri, yakni Rp498,8 triliun, lalu dari luar negeri senilai Rp59,91 triliun. Selain itu, terdapat pengungkapan harta bersih melalui komitmen investasi dengan nilai mencapai Rp22,34 triliun.
Para peserta PPS dapat menginvestasikan dananya, baik berupa aset di dalam negeri maupun hasil repatriasi. Investasi dapat dilakukan ke sektor riil atau surat berharga negara (SBN).
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan berbagai langkah lanjutan PPS masih berjalan, seperti pelaksanaan komitmen repatriasi dan investasi dalam beberapa tahun ke depan.
Editor : Roni Yunianto