Sengketa Pajak Turun Tiap Tahun, Tapi Mayoritas SKP DJP Mentah di Pengadilan
22 September 2025
Jumlah sengketa pajak di pengadilan menurun, namun mayoritas SKP DJP ditolak. Wajib Pajak sering menang di tingkat banding, meski DJP sering mengajukan kasasi.
Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah berkas sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak setiap tahun mengalami penurunan. Meski demikian, banyak surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak alias DJP mentah di tangan hakim.
Dalam catatan Bisnis, proses keberatan dan banding biasanya mengacu kepada sengketa antara wajib pajak (WP) dengan fiscus atau petugas pajak. Sengketa itu biasanya bermula dari SKP yang dikeluarkan oleh DJP.
WP yang tidak terima dengan SKP tersebut biasanya akan memperoleh hak untuk mengajukan keberatan. Proses keberatan disampaikan kepada otoritas pajak, sehingga mayoritas keberatan WP akan ditolak.
Proses sengketa kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Pajak. Menariknya, di tingkat banding, WP akan memperoleh kemenangan, dan kalau Ditjen Pajak tidak terima akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung alias MA.
Data Pengadilan Pajak mencatat bahwa setiap tahun tren sengketa banding mengalami penurunan. Pada tahun 2020, misalnya, jumlah sengketa banding menembus angka 16.646 berkas. Angka ini turun pada tahun 2021 menjadi 15.188, tahun (2022) 14.709, (2023) 12.714 berkas, dan tahun 2024 menjadi 11.835 berkas.
Data yang sama juga menujukkan bahwa tingkat penyelesain perkara banding juga meningkat. Total akumulasi sengketa banding pajak 2020-2025 yang diselesaikan oleh otoritas pajak mencapai 72.115 berkas.
Menariknya dari jumlah tersebut, hanya 20.242 berkas yang ditolak, sementara sisanya yakni 31.347 dikabulkan seluruhnya, 13.954 dikabulkan sebagian, 25 membatalkan. Angka ini mengonfirmasi bahwa SKP yang dikeluarkan DJP mayoritas ditolak di tingkat banding.