Setoran Pajak Konsumsi di Bawah Estimasi

27 June 2022

Senin, 27/06/2022

Bisnis, JAKARTA — Di tengah kuatnya klaim pulihnya daya beli yang diyakini mampu mengakselerasi konsumsi rumah tangga, realisasi penambahan setoran negara dari kenaikan tarif pajak atas konsumsi masyarakat nyatanya masih jauh dari estimasi pemerintah.n

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat, dalam implementasi awal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, pungutan pajak atas konsumsi masyarakat mencatatkan penambahan sebesar Rp4,2 triliun per bulan.

Artinya, sepanjang tahun ini potensi penambahan pajak yang dipungut oleh pemerintah dari tarif baru PPN hanya senilai Rp37,8 triliun.

Angka tersebut dihitung dengan mengalikan asumsi penambahan senilai Rp4,2 triliun selama sembilan bulan, atau selama periode April—Desember 2022.

Apabila dicermati, angka itu berada jauh di bawah penghitungan awal pemerintah yang mencatat potensi penambahan penerimaan PPN dari kenaikan tarif mencapai Rp55 triliun.

Prediksi yang disampaikan Kementerian Keuangan itu mengacu pada persentase kenaikan tarif yakni dari 10% menjadi 11% atau meningkat sebesar 10%. Sementara itu, realisasi penerimaan PPN pada tahun lalu tercatat mencapai Rp550,97 triliun.

Artinya, dengan asumsi tingkat konsumsi rumah tangga pada tahun ini tak berbeda jauh dibandingkan dengan tahun lalu maka potensi penambahan penerimaan PPN dari kenaikan tarif itu mencapai Rp55 triliun atau 10% dari realisasi pada tahun lalu.

Secara teori, penerimaan PPN umumnya berasal dari impor dan konsumsi di dalam negeri. Ketika penerimaan PPN turun, secara otomatis objek pajak yang ditransaksikan juga melorot. Pun sebaliknya.

Sejalan dengan itu, kenaikan tarif akan otomatis mengangkat penerimaan negara. Hanya saja, pajak yang dipungut berpeluang besar tidak sesuai dengan estimasi awal pemerintah.

Hal itu tecermin dari realisasi setoran PPN pada bulan pertama diterapkannya tarif baru yang memang cukup menjulang, yakni mencapai Rp61,97 triliun, tertinggi setidaknya sepanjang tahun berjalan 2022.

Akan tetapi sepanjang Mei lalu atau bulan kedua pengenaan tarif baru, setoran PPN terpangkas 11,25% menjadi hanya Rp55,7 triliun.

Kondisi ini mencerminkan bahwa tingkat konsumsi masyarakat kembali terpukul akibat kebijakan pajak tersebut.

“Konsumsi dalam negeri bergeser ke transaksi barang kebutuhan pokok yang mendapat pembebasan PPN, sehingga berdampak ke penerimaan,” kata Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono kepada Bisnis, pekan lalu.

Tak bisa dimungkiri, gagalnya pencapaian target penambahan penerimaan PPN dari hitung-hitungan awal tak lepas dari banyaknya fasilitas pengecualian yang diakomodasi pemerintah dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Di sisi lain, tarif tinggi memang menjadi cangkul baru bagi pemerintah untuk menggali potensi penerimaan.

Namun yang perlu diingat adalah, ada sejumlah faktor kunci lain yang amat memengaruhi kinerja PPN.

Pertama perkembangan ekonomi di Indonesia yang menggambarkan aktivitas bisnis dan kemampuan ekonomis masyarakat. Musababnya, PPN merupakan jenis pajak yang terikat erat dengan konsumsi masyarakat.

Dengan kata lain, ketika konsumsi masyarakat terganggu maka penerimaan PPN bisa dipastikan juga mengalami masalah.

Korelasi atas hal ini telah terlihat saat tahun pertama pandemi Covid-19, ketika pembatasan mobilitas masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah menggembosi penerimaan PPN cukup dalam.

Kedua, penerimaan PPN juga akan dipengaruhi oleh kegiatan ekspor impor, laju inflasi, dan jumlah pengusaha kena pajak (PKP). Faktor-faktor itu sejatinya juga tidak lepas dari pengaruh kondisi ekonomi secara keseluruhan.

“Dari faktor-faktor tersebut penerimaan PPN & PPnBM sepertinya bisa mencapai target dalam APBN 2022,” kata Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto.

Sekadar informasi, target PPN di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 ditetapkan senilai Rp554,38 triiun, naik tipis yakni 0,62% dibandingkan dengan realisasi 2021.

Persoalannya, pemerintah mengutak-atik postur anggaran melalui APBN Perubahan 2022 yang mengatrol angka sasaran PPN menjadi Rp638,99 triliun atau melejit hingga 15,98% dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu.

Inilah kemudian yang menjadi pekerjaan berat bagi otoritas fiskal. Terlebih, kebijakan menaikkan tarif PPN amat berdampak pada penggerusan daya beli masyarakat di tengah ancaman lesatan inflasi.

Risiko itu pun dicatat oleh World Bank dalam laporan berjudul Indonesia Economic Prospects: Financial Deepening for Stronger Growth and Sustainable Recovery yang dirilis baru-baru ini.

KEMISKINAN

Laporan itu menuliskan, perubahan kebijakan PPN berisiko meningkatkan angka kemiskinan karena terbatasnya kemampuan masyarakat, terutama kalangan bawah, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Lembaga itu memprediksi, reformasi PPN bakal meningkatkan angka kemiskinan hingga 0,27 poin persentase atau sebanyak 0,7 juta dari total masyarakat Indonesia.

Sejalan dengan itu, World Bank menyarankan kepada pemerintah untuk terus mempertebal kebijakan perlindungan sosial baik pada tahun ini maupun pada masa-masa mendatang.

Hal ini amat mendesak dalam rangka menjaga tingkat konsumsi rumah tangga yang memiliki kontribusi terbesar di dalam struktur produk domestik bruto (PDB) nasional.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah menyadari besarnya dampak dari perubahan kebijakan perpajakan serta dinamika ekonomi global yang bermuara pada lesatan inflasi.

Atas dasar itu, pemerintah melakukan perubahan APBN 2022 dengan fokus menambah alokasi perlindungan sosial dan subsidi serta kompensasi energi untuk menjangkar ketahanan daya beli.

“APBN berperan sebagai shock absorber sehingga memberikan bantalan sosial kepada masyarakat,” ujarnya.

Editor : Tegar Arief