Setoran Pajak Tumbuh Positif, Efek Restitusi Ditekan atau Pemulihan Ekonomi?
24 February 2026
Penerimaan pajak Januari 2026 naik 30,7%, didukung efisiensi restitusi. PPN dan PPnBM tumbuh, namun PPh Badan dan PPh 21 masih terkontraksi. Apakah ini sinyal ekonomi pulih?
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim bahwa penerimaan pajak pada Januari 2026 berangsur membaik. Apalagi, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 30,7% atau lebih tinggi dari target pertumbuhan yang harus dikejar pada tahun 2026 yakni di kisaran 22%.
Kinerja positif penerimaan itu diyakini sebagai sinyal dari perbaikan ekonomi. Meski demikian, muncul pertanyaan, apakah realiasi itu murni dipicu oleh aktivitas ekonomi atau karena strategi pengaturan restitusi untuk menjaga kinerja penerimaan pajak tetap berada di level positif?
Data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak bruto tercatat sebesar Rp170,3 triliun atau naik 7% dari posisi Januari 2025 yang hanya Rp159,1 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak neto naik dari Rp88,9 triliun menjadi Rp116,2 triliun pada Januari 2026.
Secara jenis pajak, penerimaan PPN dan PPnBM menjadi penopang penerimaan pajak dengan realisasi neto sebesar Rp45,3 triliun atau tumbuh 83,9%. Pertumbuhan PPN dan PPnBM itu di atas realisasi brutonya yang tercatat sebesar 7,7%. Perbaikan penerimaan PPN ini menurut versi pemerintah mencerminkan terjaganya konsumsi masyarakat.
Namun yang menarik dari penerimaan pajak Januari 2026 adalah PPh Badan yang realisasi brutonya masih terkontraksi 4% di angka Rp20,6 triliun. Sementara realisasi brutonya ada di angka Rp5,7 triliun atau tumbuh 37%.
Kinerja bruto PPh badan ini diduga tidak mencerminkan kondisi perekonomian yang sebenarnya. Pasalnya, realisasi bruto PPh badan masih negatif, bahkan lebih rendah dibandingkan Januari 2025.
Selain PPh Badan, penerimaan pajak yang masih mengalami kontraksi adalah PPh orang pribadi dan PPh 21 karyawan yang setoran netonya terkontraksi 20,4% atau hanya Rp31,1 triliun. Sementara itu PPh final, PPh 22 dan PPh 26 dengan realisasi Rp26 triliun masih terkontraksi 11%.
Di sisi lain, pertumbuhan tinggi penerimaan pajak Januari 2026 itu terjadi karena baseline yang digunakan adalah penerimaan pajak Januari 2025 yang tercatat hanya sebesar Rp88,9 triliun.
Sedangkan kalau membandingkannya dengan Januari 2024 yang mencapai Rp149,25 triliun, penerimaan pajak bulan pertama tahun 2026 masih terkontraksi lebih dari 22,14%.
Pengetatan Resitusi
Adapun dalam bahan paparan Kemenkeu disebutkan bahwa pemerintah memang telah melakukan efisiensi pengumpulan pajak dengan melakukan manajemen restitusi. Langkah ini berhasil menekan angka restitusi sebesar 23% atau dari Rp70,2 triliun pada Januari 2025 ke Rp54,1 triliun pada Januari 2026.
“Pertumbuhan pajak 30,7%, ada perbaikan ekonomi sedikit dari efisiensi pengumpulan pajak [oleh] Dirjen Pajak. Saya harap ke depan akan berlanjut terus,” ujarnya pada konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (23/2/2026).
Sekadar catatan, pemerintah manargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 7,69% (YoY) dari target APBN 2025 yakni Rp2.189,3 triliun.
Namun, target pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini lebih tinggi menjadi 22,9% (YoY) apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun lalu yakni Rp1.917,6 triliun. Realisasi itu setara hanya 87,6% dari target APBN.
Target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun itu merupakan tulang punggung dari sasaran penerimaan negara tahun ini yaitu Rp3.153,6 triliun.
Selain penerimaan pajak, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp336 triliun dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp459,2 triliun.
Upaya Ekstra
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut pihaknya menyebut akan menerapkan upaya ekstra untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini.
Dia menyebut pemerintah harus mengejar tambahan setoran Rp440,1 triliun tahun ini apabila mengacu pada realisasi penerimaan tahun lalu.
Beberapa cara yang akan diterapkan Bimo untuk memperluas basis penerimaan pajak alias ekstensifikasi adalah dengan elektronifikasi sistem penerimaan pajak salah satunya dengan Coretax maupun perbaikan administrasi serta proses bisnis.
“Kami mesti ada super extra effort yang bisa mendukung perluasan basis, perbaikan administrasi yang lebih bagus, lebih efisien lebih kenceng, proses-proses bisnis yang lebih kenceng juga. Integritas teman-teman [DJP] juga harus saya jaga betul,” kata eselon I Kemenkeu yang memulai kariernya di DJP pada 2002 lalu itu di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).