Sidang Kasus Pajak Dealer Jaguar, Pengusaha Darwin Didakwa Beri Suap Rp 1,8 M
03 February 2020
detikNews, Senin, 03 Feb 2020 14:19 WIB
Jakarta – Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim didakwa memberikan uang USD 131.200 atau setara Rp 1,8 miliar kepada pegawai Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta. Uang tersebut agar menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi.
Pejabat KPP PMA 3 DKI Jakarta yaitu, Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA 3 DKI Jakarta, dan Hadi Sutrisno, Jumari, M Naim Fahmi selaku pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta.
“Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah USD 131.200 kepada Yul Dirga selaku kepala KPP PMA 3 Jakarta, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi masing-masing selaku pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Perbuatan Darwin Maspolim dilakukan bersama-sama Katherine Tan Foong Ching selaku chief financial office wearnes automotive PTE Ltd. Darwin memberikan uang kepada Yul Dirga dkk terkait pemeriksaan pajak tahun 2015 dan tahun 2016. PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil. Merek mobil yang dimaksud yakni Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Pada tahun 2016, jaksa mengatakan Darwin menandatangani surat pemberitahuan tahunan pajak wajib penghasilan badan PT WAE pada tahun 2015, dengan status restitusi Rp 5 miliar. Atas permohonan itu, Ismujiharjo selaku kepala KPP PMA 3 Jakarta menunjuk tim pemeriksa yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi.
Selanjutnya, tim pemeriksa pajak menemui Darwin untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan hingga meminta sejumlah dokumen terkait proses bisnis PT WAE. Usai dilakukan pemeriksaan, tim pemeriksa meminta Darwin untuk mengkoreksi penghitungan pajak PT WAE, namun disanggah Darwin.
“Selain mengirimkan pemberitahuan hasil pemeriksaan melalui surat, Hadi Sutrisno atas persetujuan Yul Dirga juga menawarkan bantuan kepada Lilis Tjinderawati dan Amelia Pranata agar permohonan restitusi disetujui dengan meminta imbalan fee Rp 1 miliar,” ujar jaksa.
Atas permintaan itu, jaksa mengatakan, anak buah Darwin, Lilis Tjinderawati menyampaikan kepada Darwin dan disetujui langsung. Setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa membuat laporan hasil yang mengusulkan dan menerbitkan surat ketetapan restitusi Rp 4,5 miliar.
Dengan keluarnya hasil laporan itu, jaksa menyebut Darwin memerintahkan Amelia untuk mengeluarkan uang Rp 982 juta yang ditukar dalam bentuk dolar bertotal USD 73.700. Uang tersebut diserahkan Lilis dan Amelia kepada Hadi di Mal Taman Anggrek, Jakarta.
“Selanjutnya uang tersebut oleh Hadi Sutrisno dibagi untuk tim pemeriksa Jumari, M Naim Fahmi dan Yul Dirga sehingga masing-masing mendapatkan USD 18.425,” kata jaksa.
Pada tahun 2017, jaksa mengatakan Darwin kembali menandatangani surat pemberitahuan tahunan pajak wajib penghasilan badan PT WAE pada tahun 2016, dengan status restitusi Rp 2,7 miliar. Atas permohonan itu, Yul Dirga selaku kepala KPP PMA 3 Jakarta menunjuk tim pemeriksa yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi.
Tim pemeriksa itu melakukan pemeriksaan peminjaman buku hingga dokumen terkait bisnis PT WAE. Dalam pemeriksaan itu, tim pemeriksa meminta Darwin mengkoreksi, namun ditanggapi dan disanggah.
Setelah itu, Hadi menemui Lilis di Mal Kalibata City untuk membahas hasil laporan pemeriksaan. Dalam pertemuan itu, Hadi menawarkan bantuan dengan meminta imbalan fee Rp 1 miliar, namun Lilis bernegosiasi karena pemberian fee yang besar. Atas kesepakatan itu, Lilis akan menyerahkan Rp 538 juta dan Rp 261 juta yang ditukarkan dolar menjadi USD 57.500 di Mal Kalibata City.
“Selanjutnya uang tersebut oleh Hadi Sutrisno dibagi untuk tim pemeriksa Jumari dan M Naim Fahmi masing-masing USD 13.700 serta untuk Yul Dirga mendapatkan USD 14.400,” kata jaksa.
Atas pemberian itu, tim pemeriksa membuat laporan hasil yang mengusulkan dan menerbitkan surat ketetapan restitusi Rp 2,7 miliar.
Selain itu, jaksa mengatakan Darwin memberikan diskon pembelian Mazda CX-5 kepada Yul Dirga sebesar Rp 25 juta. Sedangkan uang Rp 25 juta diambil bagian fee yang diterima Hadi, Jumari dan Naim masing-masing USD 600.
Atas perbuatan itu, Darwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 13 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Darwin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Sidang nota keberatan akan digelar pada 10 Februari 2020.