Sri Mulyani Sebut UU HKPD Perkuat Desentralisasi Fiskal
15 June 2023
Arnoldus Kristianus / FER
Selasa, 13 Juni 2023
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan langkah pemerintah melakukan desentralisasi fiskal menjadi sangat penting untuk menciptakan keadilan sosial. Khususnya dalam rangka meningkatkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) agar dapat menjadi kunci penguatan desentralisasi fiskal. UU HKPD akan memperkuat sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.
“Penyerahan sumber pendanaan melalui transfer keuangan daerah dan perpajakan daerah disertai diskresi pengelolaan belanja dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Hal ini akan terus ditingkatkan dan disinergikan antara pusat dan daerah,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, dalam UU HKPD pemerintah melakukan penguatan sinergi, penguatan , dan sistem perpajakan daerah. Sehingga meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.
Peningkatan kualitas belanja daerah menjadi perhatian semua pihak karena alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan dapat meningkatkan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Dia menuturkan, tahun 2024 merupakan tahun perdana mayoritas substansi UU HKPD dan RPP turunannya diimplementasikan seperti penerapan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Pertama, berkaitan dengan peningkatan local taxing power khususnya yang terkait penerapan jenis PDRD baru dan simplifikasi perda PDRD. Kedua, peningkatan kualitas transfer ke daerah. “Sinergi TKD earmarked dengan belanja K/L untuk pencapaian prioritas nasional,” tutur Sri Mulyani.
Ketiga, penyelarasan kebijakan fiskal nasional yang terkait penyusunan KEM PPKF regional serta penyelarasan KEM PPKF dengan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Keempat, reformasi pengelolaan keuangan daerah yang terkait dengan penerapan active cash management untuk mendorong percepatan realisasi belanja daerah serta digitalisasi monitoring dan evaluasi.
“Pengelolaan keuangan daerah harus terus ditingkatkan melalui capacity building termasuk dari sisi manajemen treasury dan penggunaan teknologi digital untuk memonitor,” kata Sri Mulyani.
Dalam peningkatan kesejahteraan daerah pemerintah berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur kemajuan ekonomi daerah khususnya yang terkait infrastruktur jalan.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 Tahun 2023 tentang percepatan konektivitas jalan daerah. Dalam regulasi ini berisi tentang konektivitas di kawasan produktif seperti industri pariwisata, pertanian, dan perkebunan.
Selanjutnya berisi tentang pemantapan jalan di kawasan industri strategis seperti Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor, serta pembangunan jalan di sekitar Ibu Kota Nusantara.
“Ini menjadi salah satu policy prioritas yang sifatnya memang ad hoc pada saat ini karena memang dirasa sebagai salah satu bottleneck dari pertumbuhan dan kualitas perekonomian di daerah,” tutur Sri Mulyani.