Sri Mulyani Tegaskan Perusahaan Merugi Tak Dipungut Pajak
18 June 2025
Rabu, 18 Juni 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang merugi tidak perlu membayar pajak ke negara.
Hal tersebut ditegaskan Sri Mulyani dalam acara CNBC Economy Outlook 2025, Rabu (18/6).
Kendati begitu, Bendahara Negara mengatakan bahwa kondisi tersebut akan berdampak pada penerimaan pajak ke kas negara yang ikut menurun.
“Pada saat ekonomi melemah, memang pendapatan akan melemah, karena kalau company income-nya kecil atau bahkan merugi, dia gak bayar pajak sehingga penerimaan pajaknya turun,” kata Sri Mulyani.
Meski penerimaan pajak turun, pemerintah, kata Sri Mulyani, tidak akan menurunkan penyaluran belanja negara.
Hal ini dilakukan karena APBN juga difokuskan sebagai counter cycle untuk melawan pelemahan perekonomian dengan mendorong belanja pemerintah.
“Kita pertahankan untuk bantuan sosial, untuk perbaikan kesejahteraan, untuk memperbaiki jalan raya yang rusak. Bahkan banyak yang minta, banyak sekali kita kemarin bikin subsidi upah. Itu semuanya dilakukan di dalam konteks fungsi stabilisasi yaitu counter cyclical,” pungkasnya.