Stafsus Menkeu Ungkap RUU KUP Tidak Disahkan dalam Paripurna Siang Ini
30 September 2021
Stafsus Menkeu tidak menjelaskan lebih lanjut alasannya. Tetapi RUU KUP telah berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HKP.
Wibi Pangestu Pratama – Bisnis.com 30 September 2021 |
Bisnis.com, JAKARTA – Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan bahwa RUU KUP tidak akan dibahas dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (30/9/2021). Adapun, DPR dijadwalkan melakukan Rapat Paripurna pada siang ini pukul 10.30 WIB.
“Saya rasa tidak [disahkan] siang ini,” ujarnya singkat. Sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasannya. Diketahui dari media sosial Prastowo, Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR RI telah menandatangani RUU KUP yang kini namanya menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HKP.
Setelah diteken, seharusnya RUU HKP dibawa ke Sidang Paripurna dan kemudian disahkan menjadi undang-undang. Bisa dikatakan, proses pembahasan RUU HKP ini terbilang cepat. Yustinus, dalam postingan Instagram, mengatakan bahwa dukungan penuh Menteri Keuangan sangat luar biasa, sementara kepemimpinan Dirjen Pajak sangat tenang dan terukur.
“Kerja tim yang solid dan penuh semangat, juga Panja yang luar biasa.” Dia berharap undang-undnag ini bisa menjadi persembahan baik bagi Indonesia. “Bagi masyarakat luas, tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan,” paparnya.