STIMULUS PEN PPnBM Otomotif Tak Sesuai Aturan
01 July 2022
Jaffry Prabu Prakoso
Jum’at, 01/07/2022
Bisnis, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebagian pelaksanaan pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) untuk kendaraan bermotor tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan regulasi, tarif PPnBM kendaraan bermotor paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Namun, temuan BPK menyebutkan terdapat satu wajib pajak (WP) penjual yang melaporkan tarif PPnBM sebesar 300% dan 400% dengan nilai total PPnBM sebesar Rp226,7 miliar. Temuan itu dipublikasikan dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan insentif fiskal tahun 2020 sampai dengan semester I/2021.
Anggota BPK Achsanul Qosasih mengatakan pemeriksaan yang dilakukan lembaganya terkait pemberian insentif dan fasilitas penanganan Covid-19 pemulihan ekonomi nasional (PC PEN) terbatas pada pemeriksaan atas basis data pemberian. BPK belum sampai pada dokumen pendukung.
“Atas temuan BPK, Ditjen Pajak masih memerlukan mekanisme penelitian dan verifikasi lebih mendalam,” katanya saat dihubungi, Rabu (29/6) malam.
Saat dimintai keterangan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal berjanji menindaklanjuti temuan BPK.
Bisnis juga menghubungi Ditjen Pajak, tetapi belum mendapatkan respons.
Dari Laporan Hasil Pemerikasaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, insentif PPnBM sektor otomotif menelan anggaran Rp4,9 triliun selama setahun pelaksanaan.
Insentif yang masuk dalam program PEN itu diberikan kepada produk mobil tertentu dari enam WP atau badan usaha. Mengacu pada Permenperin No. 169/2021, keenam penikmat diskon PPnBM itu meliputi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI), PT Honda Prospect Motor (HPM), PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia (Wuling).
Editor : Sri Mas Sari