TARGET PPH NONMIGAS TURUN, Sinyal Pemulihan Masih Rentan
31 January 2022
BisnisIndonesia, Senin, 31/01/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Turunnya target penerimaan pajak penghasilan dari sektor nonmigas pada tahun ini makin menegaskan bahwa ketidakpastian ekonomi masih cukup menantang serta berisiko menggoyahkan ketahanan fiskal yang sepanjang tahun lalu telah berdiri tegap.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, target Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas hanya Rp633,56 triliun.
Angka ini turun dibandingkan dengan target PPh Nonmigas dalam APBN 2021 yang mencapai Rp638 triliun dan anjlok dibandingkan dengan realisasi sepanjang tahun lalu yakni mencapai Rp643,62 triliun.
Faktanya, PPh Nonmigas menjadi kontributor utama penerimaan negara dan merupakan cerminan dari geliat bisnis di Tanah Air.
Kalangan pelaku usaha menilai diturunkannya target PPh Nonmigas merupakan cerminan dari masih tingginya ketidakpastian ekonomi pada tahun ini, terutama terkait dengan sebaran varian Omicron Covid-19 yang berpotensi kuat mendorong pemerintah kembali melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, sehingga berimplikasi pada macetnya perputaran roda bisnis.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan, secara umum dunia usaha memang mulai bangkit tetapi daya tahan pebisnis masih cukup rentan pascamunculnya varian Omicron.
“Industri perlahan sudah mulai membaik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tetapi sekarang pemulihan masih dibayangi oleh Omicron,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Menurut Siddhi, sektor-sektor yang hingga saat ini masih belum mampu bangkit dari dampak pandemi Covid-19 antara lain pariwisata dan ritel. Adapun sektor perdagangan perlahan mulai menunjukkan perbaikan.
“Kami berharap sektor-sektor yang terdampak akibat pandemi seperti ritel, pariwisata, hospitality, transportasi, berangsur-angsur pulih.”
Senada, Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani memandang 2022 masih menjadi tahun pemulihan ekonomi.
Dengan demikian, risiko yang bisa mengganjal laju pemulihan masih cukup besar. Terlebih pada saat ini ekonomi nasional menghadapi tekanan dari sentimen global seperti pengetatan kebijakan moneter oleh negara utama hingga hambatan rantai pasok.
Selain ketidakpastian ekonomi domestik dan global, kata Ajib, jaminan keamanan serta regulasi yang berubah-ubah juga menjadi kekhawatiran dari pelaku usaha dalam menyongsong pemulihan ekonomi.
“Tidak ada yang dapat memprediksi kapan pandemi akan berakhir dan bagaimana kebijakan pemerintah, padahal dunia usaha butuh sustainability untuk bisa bangkit kembali,” katanya.
Lebih jauh dia menambahkan sektor usaha yang berpotensi menggeliat pada tahun ini adalah manufaktur dan konsumsi. Industri pengolahan akan bangkit sejalan dengan meningkatnya permintaan di pasar global.
“Sektor yang masih mengalami tekanan adalah sektor pariwisata dan transportasi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor berdalih, penurunan target PPh Nonmigas memang didasari pada risiko ekonomi pada tahun ini.
Neil beralasan target APBN 2022 disusun dengan menggunakan outlook penerimaan pajak 2021. Adapun pada saat penyusunan outlook penerimaan 2021, perkembangan kasus Covid-19 masih termasuk tinggi dan pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Sebelum menyusun target penerimaan pajak tahun 2022, pemerintah mempertimbangkan keadaan ekonomi terkini sebagai akibat dampak pandemi Covid-19,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah masih belum menyertakan faktor implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam menyusun target PPh Nonmigas pada tahun ini.
Neil optimistis sejalan dengan diterapkannya UU tersebut maka penerimaan negara akan melejit. Pasalnya, UU HPP mengakomodasi berbagai perubahan yang terkait dengan PPh.
Hal itu antara lain pembatalan penurunan tarif PPh Badan menjadi 20%, sehingga pada tahun ini pungutan yang ditetapkan sebesar 22% sama seperti tahun lalu. Selain itu ada juga penambahan penyesuaian lapisan penghasilan kena pajak.