TEMUAN PPATK Rekor Baru Transaksi Gelap Pajak

11 April 2023

Annasa Rizki Kamalina & Tegar Arief
Selasa, 11/04/2023

Bisnis, JAKARTA — Jumlah indikasi tindak pidana pencucian uang atau TPPU di sektor perpajakan yang mencakup pajak serta bea dan cukai menyentuh rekor tertinggi pada bulan kedua tahun ini.

Berdasarkan data Buletin Statistik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Edisi Februari 2023, jumlah indikasi tindak pidana dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan di bidang perpajakan mencapai 843 kasus.

Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi setidaknya sejak Februari tahun lalu. Angka itu juga naik 6,84% dibandingkan dengan Januari 2023 yang sebanyak 789 indikasi.

“Untuk keperluan analisis, sepanjang Februari 2023 PPATK melakukan 973 permintaan informasi,” tulis laporan PPATK yang dikutip Bisnis, Senin (10/4).

Adapun, perpajakan menjadi salah satu sektor yang paling rawan menjadi wadah pencucian uang setelah terorisme.

Sementara itu, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk merespons seluruh temuan dan dugaan yang dipublikasikan oleh PPATK tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud M.D., menyampaikan dari 300 surat laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan (LHA/LHP) senilai Rp349 triliun, sudah sebagian besar ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.

“Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai yang terbukti terlibat,” ujarnya.

Kementerian Keuangan juga akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No. 8/ 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.

Otoritas fiskal pun akan bekerja sama dengan PPATK untuk menekan dugaan tersebut.

Editor : Tegar Arief