WAJIB PAJAK Kepatuhan Orang Kaya Melambat
01 December 2022
Tegar Arief & Maria Elena
Senin, 28/11/2022
Bisnis, JAKARTA — Jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang wajib lapor Surat Pemberitahuan terus menanjak, tetapi rasio kepatuhan masyarakat superkaya itu justru kian tergerus. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak.
Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan alias masyarakat superkaya tahun lalu hanya 45,53%, turun dibandingkan dengan capaian pada 2020 yang sebesar 52,44%.
Faktanya, jumlah masyarakat kelas atas yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus meningkat, yakni dari 1,75 juta wajib pajak pada 2020 menjadi 1,85 juta wajib pajak pada tahun lalu.
Kalangan pebisnis di Tanah Air memandang, ada banyak kendala yang menyebabkan rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan makin tergerus.
Salah satunya adalah belum maksimalnya sosialisasi, pendampingan, hingga pengawasan yang dilakukan oleh petugas pajak.
Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan pendampingan dari petugas pajak amat mendesak mengingat belum seluruh pelaku usaha memahami pola pelaporan SPT Tahunan.
Dia memerinci, ada tiga jenis pelaku usaha perihal rasio kepatuhan formal ini. Pertama, masyarakat atau pelaku usaha yang memahami kewajibannya tetapi tidak bisa atau enggan melakukan pelaporan.
Kedua, pebisnis yang sepenuhnya mengerti dan memahami pelaporan SPT tetapi merasa tidak mendapatkan manfaat sehingga mengabaikan kewajiban tersebut. Ketiga, pengusaha yang sepenuhnya tidak paham.
“Jenis kelompok yang terakhir ini yang paling banyak ditemui di lapangan,” kata dia kepada Bisnis, Minggu (27/11).
Oleh karena itu, Ajib meminta kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan agar terus menggiatkan sosialisasi dan menyediakan platform khusus untuk sosialisasi dan bisa diakses secara dinamis.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, risiko ketidakpatuhan memang cukup besar pada kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Penyebabnya, ada banyak skema dan perencanaan pajak yang berpotensi menyulitkan pemerintah dalam mendeteksi penghasilan dari masyarakat kelas atas, apalagi praktik pelaporan SPT jenis ini jauh lebih rumit dibandingkan dengan wajib pajak karyawan.
“Memang risiko wajib pajak nonkaryawan untuk tidak patuh lebih besar. Untuk itu, pemanfaatan data dari pihak ketiga perlu dioptimalkan,” jelasnya.
Fajry menambahkan, idealnya pemerintah memang perlu melakukan penyempurnaan dan memberikan kemudahan pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Selain itu, otoritas pajak, menurutnya, juga perlu menyusun skala prioritas dalam kaitan pengawasan, terutama kepada masyarakat superkaya yang berpotensi berkontribusi lebih besar pada penerimaan negara.
“Target wajib pajak nonkaryawan harus jelas, yang risikonya besar dapat menjadi target,” kata dia.
Otoritas pajak memang perlu mewaspadai praktik penghindaran yang dilakukan oleh wajib pajak superkaya atau high net worth individual (HNWI) untuk mengamankan penerimaan negara dari kalangan masyarakat kelas atas tersebut.
World Bank di dalam Innovations in Tac Compliance mencatat, Indonesia telah meningkatkan pemeriksaan terhadap HNWI dalam beberapa waktu terakhir. Namun, agresivitas tersebut belum efektif dalam mengerek penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh).
Pasalnya, setelah dilakukan pemeriksaan justru terjadi penurunan harta bersih dari wajib pajak superkaya tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa HNWI memiliki strategi untuk melakukan praktik penghindaran pajak tatkala aktivitas pemeriksaan meningkat.
Lembaga tersebut menambahkan, pemeriksaan yang ketat hanya mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa diimbangi dengan penggelembungan setoran pajak atas penghasilan yang diterima.
Salah satu faktor yang mengakibatkan luputnya potensi penerimaan kendati tingkat kepatuhan meningkat adalah banyaknya pendapatan yang diterima oleh wajib pajak bukan dalam bentuk penghasilan.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengakui bahwa ada banyak kendala dalam rangka meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Salah satu upaya yang terus dipacu adalah melakukan pengawasan dengan berbasis kewilayahan.
“Ini pekerjaan rumah kami ke depan, untuk meningkatkan basis data dan basis pemajakan untuk karyawan mandiri, bukan karyawan pada suatu pemberi kerja,” jelasnya.
Editor : Akhirul Anwar