Wajib Pajak Konglomerat Diawasi Ketat Lewat Coretax
26 November 2025
Rabu, 26 November 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat strategi pengawasan dan peningkatan kepatuhan pajak melalui pendekatan komprehensif yang didukung sistem Coretax.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa untuk segmen wajib pajak besar atau wajib pajak konglomerat, DJP kini menerapkan skema compliance by design yang memastikan proses kepatuhan berjalan otomatis melalui validasi sistem.
“Contohnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT Masa PPN sebelumnya belum dilaporkan. Jadi otomotis terdeteksi,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11).
Selain mekanisme otomatis tersebut, DJP juga memperkuat compliance risk management dengan memprofilkan risiko wajib pajak.
Profil risiko ini menjadi dasar penentuan perlakuan yang tepat sesuai tingkat kepatuhan masing-masing wajib pajak.
“Tentu ini melalui enrichment data internal dan eksternal secara berkesinambungan,” katanya.
Tidak hanya itu, DJP juga mengembangkan compliance through tax intermediary dengan memastikan validitas data transaksi melalui pihak ketiga.
Salah satu contohnya adalah interoperabilitas antara sistem Coretax DJP dengan sistem CIESA milik Bea Cukai.
Untuk kebutuhan pengambilan keputusan strategis, Coretax dilengkapi dengan managerial dashboard yang digunakan eksekutif Bendahara Umum Daerah (BUD).
Dashboard ini berfungsi sebagai early warning system yang memantau kinerja penerimaan maupun restitusi secara real-time.
“Kemudian untuk kebutuhan majerial dashbord untuk eksekutif BUD kami, Coretax memungkinkan sebagai early warning system untuk pemantauan kinerja penerimaan juga restitusi sehingga dengan cepat mengetahui performa organisasi dan pengambilan keputusan-keputusan strategis,” Kata Bimo.