1.874 Perusahaan Terima Fasilitas Kepabeanan

11 August 2022

CNN Indonesia
Kamis, 11 Agu 2022

Bandung, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 1.874 perusahaan sudah mendapatkan fasilitas kepabeanan dari pemerintah hingga 31 Juli 2022.
Secara rinci, jumlah ini terdiri dari 1.394 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, 360 perusahaan penerima kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), dan 120 KITE Industri Kecil Menengah (IKM).

“Jadi Kemenkeu memberikan insentif terhadap barang-barang yang memang membutuhkan insentif, bukan semata-mata hanya untuk menarik penerimaan,” ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki di Bandung, Rabu (10/8).

Untung menjelaskan KITE adalah fasilitas yang diberikan kepada barang-barang impor yang akan dijadikan barang jadi untuk diekspor. Insentifnya berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Disebutkan, pelaku usaha yang sudah memanfaatkan KITE ini adalah sektor mebel, barang kerajinan, tekstil, pakaian jadi dan aksesorisnya, serta rambut palsu dan bulu mata palsu. Kemudian ada juga sektor farmasi, barang dari plastik dan kendaraan bermotor beserta komponennya.

Sementara untuk wilayah sebarannya ada di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, hingga Yogyakarta.

Sedangkan penerima fasilitas kepabeanan kawasan berikat paling banyak dimanfaatkan oleh perusahaan yang berada di Jawa Barat. Kemudian, disusul oleh Jawa Tengah.

“Dari 1.394 penerima fasilitas kawasan berikat, 615 nya ada di Jabar, itu 44 persen. Lalu ada kecenderungan ke Jateng,” pungkasnya.