10,56 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Awas Bisa Kena Sanksi!

20 March 2024

Anisa Indraini – detikFinance

Rabu, 20 Mar 2024

Detik –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru 45,19% atau 8,71 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 18 Maret 2024. Masih terdapat sekitar 10,56 juta wajib pajak lagi yang belum menyampaikan.

Demikian kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat dihubungi detikcom, Rabu (20/3/2024).

“Sampai 18 Maret 2024 total terdapat 8,71 juta SPT Tahunan yang sudah disampaikan atau mencapai 45,19% dari total wajib SPT. Dari jumlah tersebut maka masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan oleh wajib pajak,” kata wanita yang akrab disapa Ewie itu.

Lebih rinci dijelaskan, 8,71 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Pajak terdiri dari 8,45 juta orang pribadi dan 259,9 ribu badan. Sedangkan 10,56 juta wajib pajak yang belum melaporkan terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan.

Ewie kembali mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Pajak segera agar tidak dikenakan sanksi. Pasalnya batas masa pelaporan akan segera berakhir yakni 31 Maret 2024 untuk orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan. Untuk itu, kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman,” imbaunya.

Cara lapor SPT Tahunan pajak:

  1. Buka laman http://djponline.pajak.go.id/
  2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan
  3. Jika sudah login, maka klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’
  4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun
  5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya
  6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
  7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu
  8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’
  9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email

(aid/das)