19 Hari Tax Amnesty Jilid II, Harta Deklarasi di Luar Negeri Rp507 Miliar
20 January 2022
Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp3,86 triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 13,1 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri.
Wibi Pangestu Pratama – Bisnis.com 20 Januari 2022
Bisnis.com, JAKARTA – Peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mengungkapkan harta yang berada di luar negeri senilai Rp507,95 miliar dalam 19 hari pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hingga Rabu (19/1/2022) atau selama 19 hari pelaksanaan PPS, terdapat 5.674 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, terbit 6.152 surat keterangan.
Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp3,86 triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 13,1 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri. Baca Juga : Ini Cara Menghitung PPh Final dalam Tax Amnesty Jilid II “Harta deklarasi luar negeri Rp507,95 miliar,” tertulis di situs Ditjen Pajak, dikutip Bisnis pada Kamis (20/1/2022). Adapun, 79,03 persen harta atau Rp3,05 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS-skema yang sama dengan tax amnesty.
Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp307,3 miliar. Adapun, pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp432,3 miliar atau sekitar 11 persen dari total nilai harta bersih. Baca Juga : Efek Tax Amnesty, Kemenkeu Yakin Defisit APBN 2022 Bisa Turun ke 4,3 Persen Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).